Mohon tunggu...
Pandu Aji Wirawan
Pandu Aji Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Professional Jobless

Suka nulis di beberapa blog, diantaranya ada http://www.panduaji.net yang isinya cuma sekedar catatan perjalanan hidup. Selain itu juga mendokumentasikan tempat-tempat menarik Blitar di https://mblitar.net

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sadarkah Kita Mencuri?

10 Maret 2011   04:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:55 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by panduaji[dot]net

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi by panduaji[dot"]net"][/caption]Tulisan ini hanya sekedar mengajak para anggota kompasiana untuk merenung. Sadarkah bahwa selama ini kita mencuri? Mencuri yang saya maksudkan disini adalah mencuri HAKI dari orang lain. Saya yakin hampir seluruh laptop / pc dari anggota kompasiana ada konten curian / bajakan. entah itu software, musik, film, dll. Saya sadar bahwa beberapa konten di laptop saya juga demikian, namun saya sudah berusaha untuk merubahnya, dan saat ini saya hampir 100% tidak mencuri lagi.

Pada tulisan ini saya akan mencoba membahas tentang software bajakan. Mungkin ada beberapa orang yang kurang setuju dengan pendapat saya tentang software bajakan, karena mereka telah membeli lisensi Original Microsoft (bagi pengguna microsoft). Untuk masalah operasi sistem, saya percaya banyak yang mampu membeli, namun untuk software yang ada dalam operasi sistem tersebut saya masih meragukan keasliannya.

Pada pembelian (sewa) Operasi Sistem, kita tidak mendapatkan software seperti Ms. Office, Product Adobe, dll. Tapi saya yakin hampir semua komputer dilengkapi produk-produk tersebut, lantas berapa uang yang anda keluarkan untuk membeli software tersebut? Bagi yang kurang paham dengan hal ini mungkin cukup membayar teknisi komputer berapa ratus ribu dan tinggal pakai.Perlu diketahui, ketika kita membeli software tersebut, kebanyakan 1 lisensi hanya digunakan pada 1 komputer. Untuk yang corporate ada banyak persyaratannya dan saya sendiri kurang paham.

Sekarang kembali kepada tiap individu, sudah sadarkah? Dari beberapa kasus yang saya temui banyak yang menyangkal karena kantor mereka mempunyai lisensi original (untuk perusahaan biasanya corporate). Saya percaya bahwa kantor mampu membeli software tersebut, namun apakah anda akan selalu mengerjakan semua pekerjaan kantor di kantor? Saya rasa tidak. Terkadang kita membawa pulang pekerjaan kita di kantor dan mengerjakan di rumah. Meskipun di kantor kita menggunakan software asli, namun di rumah? di PC / laptop pribadi kita? itu bukanlah merupakan asset kantor yang menggunakan sistem corporate. Sehingga originalitas software dikantor tidak dapat dibenarkan.

Sekarang sadarkah anda telah mencuri? Memanfaatkan software buatan orang lain tanpa membayar demi kepentingan pribadi (mencari nafkah)? yang lucu ada yang pernah mengungkapkan bahwa itu demi kebaikan. Ya itu memang benar, untuk kebaikan PRIBADI, dalam kasus ini pengembang software akan sangat dirugikan karena kita telah mencuri dan melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Mungkin kita semua tahu bahwa untuk membuat sebuah software bukanlah hal yang mudah, programmer menyusun baris code sedemikian rupa agar dapat kita pergunakan dengan mudah, namun apa balasan kita untuk mereka? mencuri hasil kerja mereka dengan tidak membayar lisensi? Ingat! Progamer juga manusia, punya keluarga, mereka juga butuh makan.

Jika anda sadar untuk mencuri dan ingin berubah, saya hanya bisa memberikan 2 alternatif. Belilah software tersebut meskipun harganya sangat mahal atau gunakanlah software open source sebagai sebuah solusi.

Itu baru masalah software, coba lihat musik atau film yang kita koleksi. Saya yakin juga masih banyak yang bajakan atau curian. Jangan mentang-mentang di internet ada tulisan FREE DOWNLOAD MUSIC lantas musik tersebut legal. Coba lihat siapa pemilik website tersebut. Apakah memang distributor resmi? atau cuma sekedar orang iseng yang mencari keuntungan dengan download musik? Mungkin untuk lagu saykoji memang bisa didownload secara gratis di situs saykoji atau lagu yang didistribusikan oleh yesno music juga gratis dan lega. Saya mencoba untuk legal 100% untuk hal ini, namun sampai saat ini masih bingung dengan lisensi lagu dangdut dan campur sari, apakah free atau berbayar. Karena sampai saat ini saya belum menemukan artikel yang terkait hal tersebut.

Semoga dengan tulisan ini kita semua sadar bahwa telah mencuri dan segera sadar untuk segera mengembalikan barang curian tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun