Mohon tunggu...
Rudianto Sofwan
Rudianto Sofwan Mohon Tunggu... lainnya -

Warga Awam yang berusaha untuk memberikan sedikit kontribusi bagi bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Klinik Kesehatan di Jakarta

24 September 2012   12:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Keberadaan Klinik kesehatan baik untuk klinik umum (klinik pratama) ataupun klinik spesialis (klinik utama) memang sudah cukup banyak. Klinik utama ditujukan sebagai pelayanan primer dan menangani masalah kesehatan yang bersifat umum, sedangkan klinik spesialis lebih bersifat rujukan (seperti misalnya klinik penyakit jantung, klinik anak, dan sebagainya). Tentunya klinik kesehatan seperti ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat, baik di pedesaan ataupun di perkotaan.

Saya ingin meninjau keberadaan klinik ini dari segi perizinan (terutama di DKI Jakarta). Ada beberapa kejanggalan terkait hal ini. Kejanggalan yang pertama adalah: Tidak seperti kebanyakan kota lainnya di Indonesia, untuk DKI Jakarta perizinan klinik (baik utama ataupun pratama) yang mengacu pada Permenkes no 028 tahun 2011 sepertinya lebih sulit untuk didapatkan. Hal ini dikarenakan adanya salah satu poin yang mewajibkan adanya surat perizinan dari dinas tata ruang untuk tempat klinik. Sayangnya seperti yang kita ketahui, bahwa dinas tata ruang kota Jakarta sudah menetapkan daerah atau area mana saja yang boleh dijadikan tempat usaha (yang mana klinik juga dimasukkan ke dalam kategori ini). Tentunya ini akan membatasi dan menyulitkan beberapa dokter yang sedianya akan membuka klinik di daerah-daerah perumahan DKI Jakarta. Apakah memang klinik kesehatan perlu digolongkan sebagai kategori usaha, mengingat keberadaannya sebenarnya juga ditujukan untuk memajukan kesehatan masyarakat secara umum?

Kejanggalan yang kedua adalah tentang semangat entreprenuer. Pemerintah Indonesia sendiri yang meminta agar rakyat Indonesia untuk memiliki semangat berwirausaha. Jelas hal ini menjadi kontradiktif terkati masalah perijinan klinik tersebut. Apabila seseorang memang belum mempunyai tempat di lahan yang memang diperuntukkan untuk usaha (seperti yang diwajibkan dinas tata ruang), itu artinya orang tersebut menjadi sulit untuk berwirausaha atau membuka klinik.

Kejanggalan yang ketiga: Kita pasti belakangan ini sering membaca atau mendengar tentang Klinik TCM (Tradisional Chinese Medicine) yang akhirnya menjadi ruang olok-olok karena terlalu vulgarnya pemberitaan ataupun iklan yang bombastis mengenai klinik TCM tersebut. Lalu pertanyaannya: Klinik TCM mengantungi surat ijin darimana? Apakah masuk akal apabila masalah perijinan klinik kesehatan resmi (klinik utama dan pratama) justru menjadi lebih sulit dibandingkan membukan klinik TCM?

Sekian opini dari saya. Kiranya pihak-pihak yang memiliki otoritas dan berkepentingan dapat memaklumi dan membuat peraturan yang lebih adil serta memihak kepada kepentingan rakyat banyak.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun