Mohon tunggu...
Nabilla Fitria
Nabilla Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nabilla

Nabilla

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potensi Doxing terhadap Pencemaran Nama Baik dalam Cyberbullying

2 Juni 2021   16:16 Diperbarui: 2 Juni 2021   16:26 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rachel Vennya, salah satu influencer ternama yang belakangan ini menjadi trending di Twitter karena sayembara berhadiah 15 juta yang diadakannya. Ucapan Fathin pada direct message nya kepada Rachel dengan mengatakan bahwa Rachel adalah seorang "lonte" membuat ibu dari Xabiru dan Chava tersebut melakukan sayembaranya. 

Rachel berniat iseng kepada Fathin dengan meminta data lengkap Fathin kepada siapa pun yang mengetahuinya. Apa yang dilakukan Fathin kepada Rachel merupakan suatu hal yang tidak terpuji, walaupun ia sebagai manusia berhak menyuarakan pendapatnya. Tetapi bukan pendapat seperti itu yang dimaksud, kritik yang membangun lah yang bisa diterima. Cyberbullying yang dilakukan Fathin bisa saja menjadi boomerang bagi dirinya ketika Rachel akan melanjutkan kasus tersebut. 

Rachel di Instagramnya @rachelvennya membuat Instagram Story yang berisikan bahwa ia akan memberikan uang sebesar 15 juta kepada siapapun yang dapat mengirimkannya data lengkap Fathin lewat surel pribadi yang telah ia cantumkan. Hal ini tentunya disambut dengan antusias oleh orang-orang yang mengetahui Fathin dan menginginkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit tersebut. 

Jika ditinjau dari Indonesia sebagai Negara Hukum, apa yang Fathin lakukan dapat dijerat dengan UU ITE. Dilihat dari Instagram Story Rachel selanjutnya, ia mengaku bahwa ia siap membawa pengacara untuk menyelesaikan kasus yang tengah dibicarakan di mana-mana tersebut. 

Namun di sisi lain, apa yang dilakukan Rachel pun tidak bisa dibenarkan. Jika saja ia sampai menyebarkan data lengkap yang dimiliki oleh Fathin maka sama saja ia melakukan doxing. Doxing merupakan sebuah kegiatan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu maupun organisasi. 

Ia bisa saja terjerat UU ITE juga atas penyebaran informasi pribadi yang dilakukannya. Namun sampai saat ini, Rachel tak terlihat menyebarkannya dan menegaskan bahwa data lengkap yang diberikan akan menjadi konsumsi pribadi, bukan konsumsi publik. Berbagai tanggapan yang muncul pun tak hanya di Instagram, tetapi juga di Twitter. Adanya kubu pro dan kontra membuat kasus ini trending di Twitter. Beberapa pengguna berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rachel adalah sebuah tindakan yang tepat untuk 'memberi pelajaran' pada hatersnya.

Pencemaran nama baik yang dilakukan Fathin terhadap Rachel bukanlah sebuah cara yang baik untuk bertukar pesan dengan orang yang terkenal jika dilihat dari sisi komunikasi. Hak yang dimiliki Rachel untuk membela dirinya merupakan salah satu implementasi Hak Asasi Manusia pada kehidupan sehari-hari. 

Baik dari sisi manusia sebagai komunikan maupun manusia sebagai makhluk sosial yang mempunyai hak nya, tindakan yang dilakukan Fathin merupakan salah satu tindakan yang salah. Jika kita memang mempunyai fikiran buruk terhadap seseorang, lebih baik kita katakan hal tersebut kepada diri kita sendiri agar tidak menyakiti orang lain. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun