Mohon tunggu...
Nazwa Qolbi N. T
Nazwa Qolbi N. T Mohon Tunggu... Mahasiswa Prodi PMI UIN SMH BANTEN

Berenang dan main sepeda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketidakmerataannya Penyaluran Bantuan Sosial di Banten

13 Oktober 2025   00:32 Diperbarui: 13 Oktober 2025   00:31 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETIDAKMERATAANNYA PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DI BANTEN

Pendahuluan 

Bantuan sosial merupakan salah satu sarana dalam kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Program-program tersebut seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan juga Program Keluarga Harapan (PKH). Banyak keluarga yang telah menerima manfaat dari program tersebut, tetapi sayang nya pelaksanaan di lapangan tidak selalu berjalan sesuai dari tujuan awal, karena seringnya ditemukan adanya ketimpangan atau ketidakmerataan sasaran pada pendistribusian bantuan. 

Hal ini bersumber dari (https://share.google/rTPp0q0uxLg6YmELA) yang berkaitan dengan ketidakmerataannya bansos di wilayah Banten. Dalam berita ini terungkap pada dialog Gubernur Banten yaitu Andra Soni, di Kota Serang, pada hari Rabu, 19 Maret 2025.Ia terkejut bahwa data penerima bansos masih banyak yang tidak akurat. Berdasarkan data sosial, terdapat sebanyak 4.386 warga kaya di wilayah Banten menerima bansos sembako, meskipun mereka termasuk kedalam kategori ekonomi yang mampu. Sedangkan banyak masyarakat miskin yang berhak untuk menerima bantuan yang justru mereka tidak pernah mendapatkannya. 

Ketidakmerataan ini pada dasarnya dapat menggambarkan bagaimana kondisi sumber daya, kesempatan dan juga layanan publik yang tidak mendistribusikannya secara adil kepada masyarakat.Dalam konteks bantuan sosial,terjadinya ketidakmerataan akan terlihat ketika ada warga yang seharusnya berhak untuk mendapatkan bantuan itu, justru malah tidak menerima bantuan, sedangkan warga yang menerima bantuan itu tidak memenuhi kriteria. Biasanya kondisi ini dipengaruhi oleh data yang tidak valid, kelemahan pada prosedur distribusi dan kurangnya keterbukaan dari pihak penyelenggara. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan menyebabkan timbulnya kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dalam jurnal yang di tulis oleh D.Ariansyah, dkk yang berjudul " Analisis Faktor Ketidakmerataan Penyaluran Bansos Kepada Masyarakat " ditulis bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 mengatakan bahwa " bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok, ataupun komunitas yang bersifat sementara dan berkelanjutan dalam bentuk uang, barang dan juga jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial ". Ia juga menuliskan beberapa kriteria penerima bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2020 tentang Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disusun secara teratur untuk menjamin bahwa bantuan ini disalurkan kepada individu atau keluarga yang benar-benar membutuhkan. Salah satu syarat utama nya adalah penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat pada sistem kependudukan nasional. Selanjutnya, penerima juga harus berasal dai rumah tangga yang miskin atau rentan secara ekonomi (mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan yang kesulitan dalam mengakses kebutuhan pokok seperti layanan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan).Selain itu juga, penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang diatur oleh kementerian sosial sebagai data resmi yang digunakan untuk proses pendistribusian bansos (bantuan sosial). 

Berikut ini beberapa dampak yang terjadi dari ketidakmerataan nya bantuan sosial yaitu : 

1. Adanya pembedaan atau diskrimansi terhadap masyarakatnya desa. 

2. Menurunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa.

3. Menimbulkan kecemburuan sosial.

Dengan demikian agar penerima bantuan sosial ini tepat sasaran maka beberapa langkah solusi yang dapat diambil diantaranya : 

1.Aparat pemerintah desa harus melakukan pendataan dengan benar dan jujur sesuai dengan keadaan masyarakat nya. Tidak ada manipulasi data dan laporan yang disampaikan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan baik mulai dari tingkat RT / RW sampai tingkat desa. Aparat desa harus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama.

2.Ajak partisipasi masyarakat dengan meminta masyarakat aktif melaporkan perubahan data mereka untuk membantu proses pemutakhiran data.

3.Warga atau masyarakat yang belum terdata diberi wadah untuk pengajuan ataupun pengaduan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan dengan menyertakan data – data yang mendukung bahwa mereka memang benar – benar tidak mampu.

4.Gunakan sistem digital untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran bantuan sehingga mengurangi potensi kesalahan 

5.Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan data dalam penyaluran bantuan.

6.Perlu dilakukan pengetatan aturan bagi penerima bantuan sosial (bansos) dengan menetapkan batas maksimal pendapatan yang jelas. Langkah ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, penyaluran bansos dapat menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi resiko penyalahgunaan atau penerimaan oleh pihak yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun