1.Aparat pemerintah desa harus melakukan pendataan dengan benar dan jujur sesuai dengan keadaan masyarakat nya. Tidak ada manipulasi data dan laporan yang disampaikan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan baik mulai dari tingkat RT / RW sampai tingkat desa. Aparat desa harus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkala dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama.
2.Ajak partisipasi masyarakat dengan meminta masyarakat aktif melaporkan perubahan data mereka untuk membantu proses pemutakhiran data.
3.Warga atau masyarakat yang belum terdata diberi wadah untuk pengajuan ataupun pengaduan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan dengan menyertakan data – data yang mendukung bahwa mereka memang benar – benar tidak mampu.
4.Gunakan sistem digital untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran bantuan sehingga mengurangi potensi kesalahanÂ
5.Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan data dalam penyaluran bantuan.
6.Perlu dilakukan pengetatan aturan bagi penerima bantuan sosial (bansos) dengan menetapkan batas maksimal pendapatan yang jelas. Langkah ini bertujuan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, penyaluran bansos dapat menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi resiko penyalahgunaan atau penerimaan oleh pihak yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI