Mohon tunggu...
Nazwa Nurahmania
Nazwa Nurahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hubungan Internasional Universitas Tanjungpura. Aktivitas favorit membaca dan mengamati.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MoU Perlindungan PMI Indonesia-Malaysia, Apakah Akan Efektif?

25 Mei 2024   13:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   13:34 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah pemulangan, kekerasan, ekspoiltasi dan perdagangan manusia merupakan topik yang biasa dalam isu PMI (Pekerja Migran Indonesia), miris namun berita mengenai hal tersebut terlalu sering terdengar dan dibahas. Kesulitan untuk mengawasi kondisi para PMI dikarenakan kesulitan untu mengakses informasi lintas negara dan wilayah serta banyaknya PMI ilegal menyebabkan pengawasan menjadi semakin sulit dilakukan. PMI ilegal adalah para pekerja yang berasal dari Indonesia yang kemudian masuk ke suatu wilayah negara lain tanpa dokumen hukum yang sah. Kasus yang menjadi sorotan kali adalah PMI illegal di Malaysia, sebagai negara tetangga yang bahkan berbatasan langsung dengan wilayah daratan Indonesia, Malasyia menjadi tujuan dari banyaknya pekerja yang kemudian masuk secara ilegal. PMI ilegal ini kemudian terbagi lagi menjadi pekerja migran Indonesia ilegal non-prosedural dan pekerja migran Indonesia ilegal korban tindak pidana perdagangan orang. Pada tahun 2023, pemerintah Malaysia mengungkap telah memulangkan sebanyak 1.981 pekerja ilegal yang berasal dari Indonesia.

Selain memasuki wilayah Malaysia tanpa izin atau dokumen sah, banyak juga pekerja yang masuk dengan visa turis dan dijanjikan akan diberikan visa pekerja atau bahkan pemutihan untuk menjadi warga negara Malaysia. Mirisnya hal itu justru menjadi iming-iming belaka dari sindikat perdagangan manusia. Para pekerja yang tidak memiliki dokumen hukum secara resmi ini sangat rentan terhadap potensi penganiayaan dan pelanggaran kontrak kerja. Fenomena ini semakin menyedihkan ketika hal buruk terjadi maka untuk mengadu ke pihak berwajib adalah hal yang menyulitkan dan serba salah. Prosedur yang sah untuk para PMI legal juga tidak secara pasti menutup kemungkinan terjadinya kekerasan dan pelanggaran kontrak kerja oleh majikan. Perlindungan terhadap para pekerja tidak semata-mata karena kontribusi ekonomi yang diberikan tapi juga merupakan pemenuhan hak para pekerja.

Kebijakan politik dalam negeri dan luar negeri adalah jalan terbaik dalam menangani masalah ini, kedua belah negara harus mulai memperketat pengawasan perizinan keluar masuk perbatasan dan juga menjalin hubungan kerjasama yang khusus untuk para pekerja migran mengingat pekerja ini juga memiliki peran pentimg dalam pembangunan dan perekonomian. Menyadari hal tersebut, maka ditandatangi sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. Kebijakan ini disetujui dengan komitmen Malaysia untuk menjaga martabat para pekerja asal Indonesia atas kontribusi yang telah diberikan terhadap negara. Komitmen untuk melindungi para pekerja dari berbagai macam bentuk pelanggaran kerja dan kekerasan dan memudahkan pengawasan terhadap para pekerja dengan program perekrutan yang resmi yaitu Sistem Satu Kanal (One Channel System).

Pada tanggan 13 Juli 2023 Pemerintah Indonesia berhenti mengirim PMI ke Malaysia karena dikarenakan pemerintah Malaysia masih melakukan rekrut pekerja melalu System Maid Online (SMO) yang bertolak belakang dengan MoU yang disepakati. Perekrtutan secara online akan memperbesar pelung para pekerja masuk secara ilegal dan rentan terhadap ekspolitasi dan kekerasan. Pemerintah Indonesia secara tegas tetap menghentikan pengiriman PMI sampai Pemerintah Malaysia berkomitmen pada MoU yang sudah disepakati. Pada 31 Januari 2024, pemerintah Malaysia menyatakan akan menijau kembali MoU Perlindunga Migran setelah melakuakn perundingan bersama kabinet dan berencana untuk melkuakan dialog dengan Indonesia dan beberapa negara lainnya.

Kesepakatan Indonesia dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas bersama percepatan integrasi sistem manajemen pekerja asing Malaysia atau e-PPAx dan sistem imigrasi daring Malaysia atau MyIMMS dengan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi atau SiPermit yang direncanakan akan rampung dalam enam bulan Pada diskusi Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia, di Johor Bahru, Malaysia pada 9 sampai 11 Mei, Delegasi Malayasia menyatakan bahwa memang terdapat hambatan berupa gangguan teknis pada sistem internal mereka. Hingga saat ini pembicaraan mengenai usaha perlindungan terus dilakukan oleh kedua belah pihak seperti pembahasan tentang tuntutan perlindungan untuk pekerja, proposal perpanjangan kontrak dan pembaruan Nota Kesepahaman atau MoU.

Melihat pada perencanaan program ini tentunya banyak pihak menyambut baik, karena sistem perekrutan secara resmi ini dipastikan akan berjalan sesuai undang-undang kedua negara dalam perihal perlindungan pekerja. Akan ada pihak-pihak resmi yang akan mengawasi sehingga minim potensi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah program ini akan berjalan dengan efektif mengingat mekanisme sistem ini akan kembali lagi pada kebijakan maisng-masing negara.


Program yang direncanakan memang nampak sangat solutif tapi keberhasilan ini akan kembali bergantung pada keputusan kedua negara yang tentunya akan dipebagruhi oleh situasi dan kepentingan nasional dalam negeri. Memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja merupakan kepentingan nasional Indonesia saat ini dan uaha utuk memenuhi kebutuhan pekerja juga merupakan kepentingan nasional Malaysia. Melakukan kerjasama merupakan tindakan yang sangat baik maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah tetap melakukan diskusi dan pengawasan berkala antara kedua negara dan juga pengawasan serta sosialisasi dalam negeri untuk mencegah banyaknya pekerja migran keluar masuk tanpa izin dan dokumen yang sah mengingat aparat juga turut campur tangan dalam proses pengiriman PMI secara ilegal ke luar negeri. Peran pemerintah dalam menanggapi isu ini ssuah sangat bijak, pengambilan keputusan untuk berunding dan bekerjasama dalam mengatasi permasalahan ini harus didukung dan diawasi supaya program dan tindakan yang diambil dapat berjalan dengan efektif dan berdampak baik bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun