Mohon tunggu...
Nazla Ufaira Sabri
Nazla Ufaira Sabri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa dari Prodi Penerbitan

I try to write something good

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Mutu dan Buku

27 September 2021   05:41 Diperbarui: 27 September 2021   05:42 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata buku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah lembar kertas yang berjilid, berisi tulisan atau kosong. Pasti kita sudah sering melihat, memegang, atau membaca buku karena buku memang mudah kita jumpai di sekeliling kita. Kita sudah mengenal buku sejak masih kecil lalu berlanjut hingga kita dewasa. Buku yang kita lihat juga pasti bermacam-macam. Pendapat saya sendiri buku merupakan suatu benda mati yang dapat dipegang dan dapat bermanfaat ketika kita menggunakannya.

Lalu kata mutu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti baik buruk suatu benda, kadar, taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya), kualitas. Kata mutu sendiri pastinya sering banyak digunakan di dunia nyata maupun dunia maya. Definisi mutu menurut saya pribadi adalah sesuatu yang memiliki nilai baik dan dapat memberikan suatu pengetahuan di dalamnya.

Buku merupakan hal penting yang dapat memberikan wawasan. Dengan membaca buku kita akan memperoleh banyak informasi dan menemukan banyak hal baru yang belum pernah kita temui sebelumnya. Buku juga memiliki peran besar dalam dunia pendidikan karena buku berada dalam proses belajar. Tanpa buku, proses belajar tidak akan dapat berjalan dengan baik karena di dalam buku kita akan memperoleh banyak pengetahuan, informasi, dan wawasan.

Karena buku merupakan kepentingan yang begitu nyata, maka buku harus diterbitkan dengan baik,tidak boleh asal atau sembarangan. Penerbitan buku harus memenuhi standar muti baku yang berlaku dalam sistem penerbitan yanh telah diatur melalui ketentuan lembaga yang berwenang dalam bidang khusus penerbitan.

Ketika buku bermutu baik pasti hal tersebut akan mendatangkan nilai positif bagi pembacanya. Pembaca merasa senang karena mendapatkan kepuasaan, pengetahuan baru, motivasi baru atau pun hal lain yang membuat membaca merasa senang ketika membaca buku tersebut. Tetapi apakah kriteria buku bermutu dapat dilihat dari  seberapa buku tersebut berperan besar dalam membuat pembacanya senang. Pasal tentang perbukuan yang membahas buku bermutu dapat dilihat pada Undang Undang Sisbuk Nonmr 3 Tahun 2017. Di Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa buku bermutu yaitu buku yang ditulis dan diterbitkan menurut standar, kaidah, dan kode etik perbukuan.

Standar merupakan acuan minimal yang harus dipenuhi sebagai syarat buku bermutu. Standar perbukuan mencakup:

a. Standar penulisan.

b. Standar penerjemahan dan penyaduran.

c. Standar penerbitan: penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan.

d. Standar produksi: pencetakan dan pengembangan buku elektronik.

Kaidah merupakan aturan-aturan, baik berupa konvensi atau konsensus yang harus dipenuhi untuk menghasilkan buku bermutu:

a. Kaidah penulisan.

b. Kaidah penerjemahan dan penyaduran.

c. Kaidah penerbitan: penyuntingan, pengilustrasian, dan pendesainan.

Kode etik adalah kode perilaku yang disepakati sebuah organisasi profesi sebagai perilaku positif.

a. Ikapi

b. APPTI

c. Penpro

d. Satupena

e. PPGI

Masyarakat Indonesia tercatat dalam survei yang diadakan oleh Program for Internasional Student  Assessment(PISA) yang dirilis oleh Organization for Economic Co-operation and Development tahun 2019 yang menyatakan bahwa literasi negara Indonesia berada di posisi 62 dari 70 negara.

Mengetahui hal tersebut membuat sedih karena literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Perlu dilakukan sebuah program yang mampu meningkatkan nilai literasi masyarakat Indonesia. Buku sebagai sebuah sarana pengetahuan memliki peran untuk dapat meningkatkan literasi dan membangun masyarakat agar agar mau melakukan kegiatan literasi. Buku bermutu dapat membantu proses literasi dan akan memberikan suatu dampak positif bagi pembacanya.

Mewujudkan buku bermutu pasti memerlukan pelaku perbukuan di dalamnya sebagai peran utamanya. Menurut Undang Undang Sisbuk Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 12 pelau perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah , Penyandur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbitan, dan Toko Buku. Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu sebuah buku agar menghasilkan buku yang memiliki nilai baik. Dengan melakukan program pelatihan kepada pelaku perbukuan diharapkan dapat menghasilkan dan meningkatkan kemampuan para pelaku perbukuan dalam menghasilkan buku bermutu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun