Mewujudkan buku bermutu pasti memerlukan pelaku perbukuan di dalamnya sebagai peran utamanya. Menurut Undang Undang Sisbuk Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 12 pelau perbukuan terdiri atas Penulis, Penerjemah , Penyandur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbitan, dan Toko Buku. Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu sebuah buku agar menghasilkan buku yang memiliki nilai baik. Dengan melakukan program pelatihan kepada pelaku perbukuan diharapkan dapat menghasilkan dan meningkatkan kemampuan para pelaku perbukuan dalam menghasilkan buku bermutu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!