Mohon tunggu...
Nayswa Nadia
Nayswa Nadia Mohon Tunggu... Mahasiswi

Nulla Tenaci Invia Est Via

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Padel : Apakah Pedang Bermata Dua Bagi Masyarakat?

6 September 2025   18:52 Diperbarui: 6 September 2025   18:50 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Laporan G-Sport 2023

Beberapa tahun terakhir, padel mencuri perhatian dunia olahraga dan digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Padel permainan yang menyenangkan dengan memadukan unsur tenis dan squash-olahraga di dalam ruangan-.   Olahraga ini menjadi tren masa kini yang memunculkan banyak pebisnis mulai membuka usaha padel yang ramai dipadati pemain muda hingga eksekutif. Namun, dibalik euforia tersebut, muncul wacana soal pajak yang dikenakan pada padel.  Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah pajak ini akan mendukung perkembangan olahraga atau justru menghambat masyarakat untuk lebih aktif berolahraga.  

A. Dari Mana Sih Aturan Pajak Padel Datang? 

Pajak Padel yang sedang ramai dibahas saat ini termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pajak hiburan yang memiliki tarif 10% (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD) atas layanan seperti sewa lapangan, tiket masuk, atau pemesanan digital untuk bermain padel dan termasuk ke dalam pajak daerah yang diatur oleh pemerintah daerah. Salah satu daerah yang menerapkannya saat ini adalah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 yang kemudian diatur pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 257 Tahun 2025. Hingga saat ini, pelaksanaan pajak ini baru diterapkan di DKI Jakarta, meskipun secara hukum pemerintah daerah manapun berhak mengenakan pajak serupa belum ada indikasi bahwa daerah lain telah menerapkan kebijakan tersebut.

B. Kenapa Padel Kena Pajak di Indonesia? 

Biaya untuk mengikuti olahraga padel yang relatif mahal--ratusan ribu sekali main--menjadi salah satu alasan yang menjadikan padel dikaitkan dengan pemajakan dalam UU HKPD. Pemerintah menilai bahwa target utama olahraga ini hanya terhadap kalangan tertentu atau "olahraga kelas menengah-atas" , sehingga nilai fiskal dapat dijadikan objek pajak hiburan yang menyumbang pendapatan asli daerah. Olahraga lainnya yang dianggap sama dengan padel dan sudah dikenakan pajak antara lain fitness center, billiard, dan karaoke. Hal ini dilakukan agar tidak ada "pengecualian" kepada padel yang sekelompok dengan jenis usaha hiburan lainnya.

Sumber: Laporan G-Sport 2023
Sumber: Laporan G-Sport 2023

Selain itu, Indonesia menempati peringkat ke-6 wilayah Asia Tenggara dan ke-29 global dalam hal perkembangan padel yang cepat, menurut data dari International Padel Federation (FIP). Indonesia telah memiliki sekitar 133 lapangan permanen padel (Laporan G-Sport) yang tersebar di beberapa tempat. Maka, padel menjadi olahraga yang menjadi sumber pendapatan yang menaikkan PAD dengan pesat bagi pemerintah.

C. Eksternalitas Positif Pajak Padel  

Meski menuai pro dan kontra, kita dapat menulusuri sisi positif dari adanya pajak padel yang diterapkan bagi masyarakat dan pemerintah. Pendapatan daerah yang didapatkan dari padel dapat dialihkan untuk membangun fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau, sarana olahraga gratis, atau program kesehatan masyarakat. Pemerintah meredistribusi pendapatan tersebut menjadi manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan begitu, pajak padel berperan sebagai jembatan untuk mengalirkan keuntungan atas sektor hiburan ke sosial secara merata dan tidak hanya

D. Eksternalitas Negatif Pajak Padel 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun