Di tengah maraknya kasus korupsi dan penggelapan aset di sektor pemerintahan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara kembali diuji. Setiap kali muncul berita baru tentang penyalahgunaan anggaran atau manipulasi laporan keuangan, masyarakat bertanya-tanya: "Apakah tidak ada sistem yang bisa mendeteksi ini sejak awal?"
Jawabannya: ada --- audit forensik.
Audit forensik bukan sekadar pemeriksaan angka di laporan keuangan. Ia adalah "detektif" dalam dunia akuntansi --- menggabungkan kemampuan audit, hukum, dan analisis data untuk menelusuri setiap jejak transaksi yang mencurigakan. Berbeda dari audit konvensional yang hanya memeriksa kepatuhan terhadap standar akuntansi, audit forensik berfokus pada mengungkap motif dan pola penyimpangan di balik data keuangan.
Dari Laporan Keuangan ke Bukti Hukum
Dalam penelitian tim mahasiswa Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, audit forensik digambarkan sebagai alat strategis untuk mendeteksi dan mencegah penggelapan aset di pemerintahan.
Mengutip berbagai sumber internasional seperti World Bank, IMF, dan Harvard Business Review, audit forensik bekerja dalam dua ranah:
Deteksi --- mengenali pola transaksi yang tidak wajar, konflik kepentingan, hingga rekayasa laporan keuangan.
Pencegahan --- memberi rekomendasi kebijakan anti-fraud dan memperkuat sistem pengendalian internal agar kecurangan serupa tak terulang.
Audit ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, tapi juga memperbaiki sistem agar tak mudah disalahgunakan.
Era Digital dan Audit Data