Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisnis Udang Skala Masyarakat, Strategi Pemberdayaan dan Penguatan Produksi Nasional

21 Maret 2018   05:45 Diperbarui: 21 Maret 2018   06:12 1750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Namun demikian, dalam melakukan rangkaian proses tersebut, suatu perusahaan membutuhkan suatu hubungan dengan individu atau perusahaan lain. 

Hubungan tersebut dibutuhkan guna dapat mendistribusikan barang dengan tepat waktu dan efisien. Hubungan yang dilakukan dengan individu dan perusahaan lain, seringkali menimbulkan suatu permasalahan. Masalah yang muncul karena adanya penyekatan dalam rantai pasokan. Selama ini, kegiatan perencanaan produksi, distribusi, dan transportasi dilihat sebagai aktivitas yang terpisah satu sama lain.

Tantangan pengembangan bisnis udang berbasis pemberdayaan Masyarakat

Melihat kondisi produksi udang oleh masyarakat yang terhimpun dalam usaha skala kecil dan menengah yang menggunakan metode dan sistem produksi sederhana, maka perlu ada sebuah visi pengembangan bisnis udang skala masyarakat dengan skema pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat pesisir. Dimana visi tersebut sebagai devinisi perwujudan program peningkatan produksi perudangan nasional dan dalam rangka upaya memberdayakan masyarakat pesisir.

Berbagai pihak yang memiliki keterikatan dengan hal tersebut baik pemerintah selaku pemangku kebijakan, para pengusaha, lemabga profesi di bidang perudangan dan masyarakat harus bisa bersinergi mewujudkan visi pengelolaan dan pengembangan bisnis udang berbasisi pemberdayaan masyarakat. Beberapa langkah strategis yang bisa diambil antara lain sebagai berikut:

Pertama, Penguatan kelembagaan masyarakat, hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengorganisasi masyarakat agar bisa berdaya guna dalam pengembangan bisnis udang, dan mempermudah intervensi pengembangan dengan instrumen pendampingan oleh tenaga ahli, bantuan permodalan, pelatihan dan bantuan sarana prasarana.


Kedua, mewujudkan integrasi bisnis dari hulu ke hilir bisnis perudangan dengan menerapkan sistem pendampingan masyarakat selaku pengusaha skala kecil bisnis udang oleh pengusah industri pengolahan udang yang dikatalisasi oleh pemerintah selaku monitor dan lembaga profesi sebagai dibidang perudangan.

Ketiga, Pemberdayaan masyarakat dengan pelatihan, bantuan permodalan, dan pendampingan usaha. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan usaha masyarakat dibidang bisnis udang baik secara kuantitas maupun kualitas.

Keempat, selain pendampingan usaha dan pelatihan, dalam hal pemberdayaan masyarakat harus adanya regulasi yang tepat untuk menjamin udang berbasis masyarakat, baik dalam rangka keberlanjutan usaha, dan iklim persaingan usaha, karena bisnis berbasis masyarakat sangat rentan terkena resesi sehingga membutuhkan paying hokum dan pendampingan yang baik.

Kelima, selain integrasi bisnis, penerapan investasi bersama untuk pemberdayaan masyarakat pelaku bisnis udang adalah salah satu alternative yang bisa mendorong peningkatan produksi udang berbasis masyarakat. Skema investasi bisa dibuat dengan sistem permodalan oleh berbagai pihak dan dikelola oleh masyarakat lewat Koperasi atau BUMdes yang tentunya telah dibentuk manajemen yang baik.

Peningkatan dan pengelolaan produksi perikanan nasioanl khususnya udang adalah sebuah upaya penguatan ekonomi nasional yang sudah seharusnya bermuara pada upaya kesejahteraan rakyat Indonesia, oleh karena itu sebuah visi bersama dalam rangka hal tersebut harus dijalankan dan semua pihak saling berkontribusi mewujudkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun