Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Paradigma Kekinian tentang Kebijakan Pemberantasan IUU Fishing

10 Maret 2018   17:18 Diperbarui: 10 Maret 2018   17:29 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila dikaji lebih dalam, terjadinya praktek Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingjuga terkait dengan ulah oknum pejabat yang bermain mata dengan pengusaha perikanan domestik dan mafia perizinan kapal ikan asing. Tindakan penyelewengan hukum ini meliputi permainan dalam penerbitan perizinan kapal dan alat tangkap, dimana pihak asing bekerjasama dengan pengusaha lokal dengan mengubah penampilan kapal ikan menyerupai kapal ikan lokal (pengecatan, modifikasi, dan nama lokal). Selain itu, perizinan kapal tidak sesuai dengan tonase kapal, misalnya dalam surat izin 1 unit kapal ikan 30 GT, ternyata kapalnya bertonase 90 GT dan kapalnya beberapa unit. Kemudian dalam hal perizinan tenaga kerja asing di bidang perikanan, juga menjadi celah-celah yang bisa dipermainkan.

Sistem perizinan usaha perikanan dan kapal penangkap ikan secara hukum telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2012, dimana untuk kapal ikan ukuran 10 -- 30 GT, maka izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten, sedangkan kapal-kapal ikan > 30 GT, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (pusat). Kapal-kapal di atas 30 GT umumnya merupakan kapal ikan perusahaan domestik atau kapal asing yang mampu beroperasi di laut lepas di atas 12 mil laut. 

Golongan kapal inilah yang disinyalir banyak melakukan penyelewengan perizinan dengan berbagai modus di tengah lemahnya sistem pengawasan kita. Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan bila Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mencanangkan moratorium pemberian izin kapal ikan di atas 30 GT, yang sekaligus bertujuan untuk memverifikasi izin yang sudah dikeluarkan dengan karakteristik kapal-kapal ikan yang sesungguhnya.

Dalam rangka pengendalian illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan haruslah menargetkan kapan Zero Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingdapat dicapai. Hal ini penting untuk dapat menyusun langkah stategis dalam kampanye anti produk Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingdalam skala nasional dan internasional.

Upaya kampanye anti produk tangkapan ikan ilegal mencakup aspek pencurian ikan (Illegal fishing), produk tangkapan tidak dilaporkan kepada instansi terkait alias jual beli ikan di laut (Unreported Fishing) dan kapal penangkap serta daerah penangkapan yang melanggar aturan (Unregulated Fishing) seperti penyalahgunaan izin kapal penangkap, pelanggaran aturan zonasi penangkapan, dan praktek perikanan destruktif. Hal ini perlu disosialisasikan pemerintah kepada seluruh stakeholder perikanan dan kelautan secara berkelanjutan, sehingga seluruh pemangku kepentingan ikut berperan aktif dalam pengendalian produk perikanan ilegal ini.

Pada Masyarakat Uni Eropa (MEE) misalnya, telah menerapkan Catch Cerfication terhadap produk perikanan hasil kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingsejak Januari 2010. Artinya, produk perikanan yang ditangkap dengan cara-cara ilegal tidak diperbolehkan masuk ke pasar produk perikanan di Uni Eropa. Informasi ini perlu disosialisasikan dan disebarkan ke masyarakat luas, sehingga pelaku Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingakan semakin tertekan.


Selain itu, pemerintah Indonesia perlu membuat perjanjian dengan negara-negara tetangga, yang ditenggarai sering melakukan praktek Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingdi perairan Indonesia. Perjanjian tersebut mencakup penyelesaian hukum unit penangkap ikan yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi KKP ke depan.

Upaya pengendalian Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingsecara simultan juga dapat dilakukan melalui pengembangan kegiatan konservasi laut di Indonesia. Pada kawasan konservasi laut, upaya pengelolaan telah dilakukan secara terintegrasi antara pengawasan oleh instansi pemerintah (UPT) dan pengawasan berbasis masyarakat dalam kegiatan pengendalian illegal fishing. Sayangnya, jumlah kawasan konservasi di Indonesia masih terbilang sedikit, pada hal laut kita sangat luas dengan karakteristik ekosistem yang beragam antar wilayah. Misalnya untuk wilayah perairan laut Sumatera Utara, Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) hanya terdapat 3 KKLD, yakni KKLD Pulau-Pulau Batu seluas 56.000 hektar, KKLD Lahewa seluas 34.000 hektar, dan KKLD Pulau Mursala seluas 28.000 hektar.

Pengendalian Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingjuga dapat dilakukan melalui pengembangan Daerah Perlindungan Laut (DPL) di desa-desa pantai, dengan sistem pengawasan berbasis masyarakat. Dapat dibayangkan jumlah desa pantai di seluruh Indonesia, bila seluruhnya memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), penulis berkeyakinan kegiatan Illegal, Unreported, Unregulated ( IUU ) Fishingtermasuk perikanan destruktif seperti penggunaan bom ikan dan racun ikan akan berkurang signifikan. Dalam revitalisasi peran Pokmaswas desa pantai, maka KKP harus bekerjasama dengan Kemendagri dalam rangka penguatan kelembagaan tersebut di struktur pemerintahan desa pantai.

Sumber Pustaka :

Adam, lukman (2012) "Kebijakan pengembangan perikanan berkelanjutan" Pusat pengkajian dan pengolahan data dan informasi secretariat jenderal DPR RI. Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun