Mohon tunggu...
Nawang WulanYuli
Nawang WulanYuli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

STB 4932 Prodi Manajemen Pemasyarakatan Kelas B Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksistensi Rupbasan di Indonesia dalamm Menjaga Aset Negara

19 Mei 2024   08:28 Diperbarui: 19 Mei 2024   08:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Aset negara merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting bagi keberlangsungan dan pembangunan suatu negara. Pengelolaan aset negara yang efektif dan efisien sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan aset negara adalah adanya tindak pidana yang berkaitan dengan aset tersebut, seperti korupsi, penggelapan, dan penyelewengan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang konsisten dan terkoordinasi untuk melindungi aset negara dari tindak pidana tersebut. Di sinilah peran penting Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) dalam menjaga dan memulihkan aset negara yang terkait dengan tindak pidana.

Rupbasan merupakan unit khusus yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tugas utama Rupbasan adalah menyimpan, mengamankan, dan mengelola aset-aset yang disita atau dirampas oleh negara dalam proses penegakan hukum. Eksistensi Rupbasan menjadi sangat penting dalam upaya menjaga dan memulihkan aset negara yang terkait dengan tindak pidana. Melalui pengelolaan yang baik, Rupbasan dapat memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak disalahgunakan atau digelapkan, sehingga dapat dikembalikan kepada negara atau digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Rupbasan juga berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan menyediakan bukti-bukti fisik yang diperlukan dalam proses peradilan. Melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rupbasan dapat membantu proses pengembalian aset-aset tersebut kepada negara atau pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

Keberadaan Rupbasan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 44 KUHAP, disebutkan bahwa benda sitaan disimpan di Rupbasan untuk dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Sementara itu, Pasal 30 PP 27/1983 mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan Rupbasan. Selain itu, terdapat beberapa peraturan lain yang mengatur tentang Rupbasan, di antaranya Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penambahan Bab I Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Tugas utama Rupbasan adalah menyimpan, mengamankan, dan mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara yang berasal dari proses penegakan hukum. Benda sitaan adalah benda yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana, sedangkan barang rampasan negara adalah benda yang telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Proses kerja Rupbasan dimulai ketika adanya benda sitaan atau barang rampasan negara yang harus disimpan dan diamankan. Benda-benda tersebut biasanya berasal dari proses penyidikan, penuntutan, atau putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Rupbasan adalah fasilitas yang dibuat negara agar ada kondisi yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penegakannya. Dengan demikian keberadaan Rupbasan adalah sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan dari tindakan penyidikan berupa penyitaan,  Perlu diketahui behwa pengelolaan barang bukti di tingkat penyidikan sendiri sampai saat ini masih belum tertib meliputi tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahannya. 

Kedudukan Rupbasan sangat penting dan vital dalam Sistem Peradila Pidana terpadu karena telah diatur dala KUHAP sehingga keberadaan Rupbasan dalam kaitannya penyimpanan barang sitaan sangat diperlukan guna kelancaran proses pemeriksaan perkara khususnya terkait dengan barang bukti dan barang sitaan negara. Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan Rupbasan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga dan memulihkan aset negara yang terkait dengan tindak pidana, sehingga dapat mendukung pembangunan dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun