Mohon tunggu...
Navirta Ayu
Navirta Ayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STAI Yogyakarta

kritik dan saran dikirimkan ke navirta@staiyogyakarta.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Zaman Era Digital, Apa Hukumnya Berbisnis dan Berbelanja "Online"?

12 Januari 2018   21:29 Diperbarui: 12 Januari 2018   22:00 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila tidak dilakukan secara tunai perlu dicatat (Al Baqarah 282)

Juga ada saksi dua orang sehingga dapat saling mengingatkan (Al Baqarah 282).

Tidak boleh

mengurangi takaran/timbangan (surat Al An 'Am : 152, surat Asy Syu'ara : 181, Surat Al Isra : 35, Surat Al Muthaffifin : 3)

Dilakukan dengan penuh kejujuran dalam melayani keperluan umum (HR. Ath Thabarani) , Tidak dilakukan dengan penuh tipuan (Ghasysyun), (HR. Bazzaar) Yang dijualbelikan bukan barang haram atau cara yang diharamkan (banyak hadits, antara lain riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antharadhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat dan mudah. Adapun syarat-syarat mendasat diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :

  • Tidak melanggar sesuai ketentuan syariat Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan terjadinya kecurangan, penipuan, monopoli.
  • Adanya kesepakatan perjanjian kedua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha') atau pembatalan (Fasakh), sebagaimana yang telah diatur dalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan ditempat jika terjadi ketidaksesuaian), Khiar Al'aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As- Syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar At-Taghrir/ At-tadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat dan Khiar Fawat Alwashaf ( Hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
  • Adanya control, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya bagi masyarakat.

Namun perlu tetap diketahui apabila berbisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan diatas, maka hukumnya adalah "Haram" tidak diperbolehkan. Kemashlahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan Negara atau lembaga yang berkompeten. Sehingga tidak diharapkan adanya terjadi hal-hal yang membawa kemudharatan penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun