Mohon tunggu...
nauradmi
nauradmi Mohon Tunggu... Institut Pertanian Bogor

A fast learner and aspiring third-year student majoring Sharia Economic from IPB University

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Sertifikasi Halal untuk UMKM : Investasi atau Beban?

12 Maret 2025   10:25 Diperbarui: 12 Maret 2025   10:25 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Sertifikasi halal semakin menjadi perhatian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Di satu sisi, sertifikasi ini membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama bagi konsumen Muslim yang semakin selektif dalam memilih produk. Namun, di sisi lain, banyak UMKM yang merasa terbebani oleh biaya dan prosedur yang dianggap rumit. Lantas, apakah sertifikasi halal benar-benar investasi berharga atau justru menjadi beban?

Proses Sertifikasi Halal: Apa dan Bagaimana?

Sertifikasi halal merupakan proses pemeriksaan yang memastikan suatu produk memenuhi standar kehalalan berdasarkan syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosesnya mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran melalui platform SIHALAL, pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga sidang fatwa oleh MUI sebelum sertifikat diterbitkan.

Beban atau Peluang bagi UMKM?

Banyak UMKM menganggap sertifikasi halal sebagai beban karena biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit. Selain itu, kurangnya informasi dan kompleksitas prosedur juga menjadi kendala. Namun, jika dilihat dari perspektif jangka panjang, sertifikasi halal sebenarnya merupakan bentuk investasi. Dengan sertifikasi ini, UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membangun kepercayaan konsumen.

Sebagai contoh, di daerah wisata seperti Bali, di mana banyak wisatawan Muslim mencari produk halal, keberadaan sertifikasi ini bisa menjadi nilai tambah. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM di Bali yang belum menyadari pentingnya sertifikasi halal, baik karena keterbatasan akses informasi maupun karena pertimbangan biaya.

Peran Pemerintah dalam Mendukung UMKM

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung sertifikasi halal bagi UMKM, termasuk melalui subsidi dan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal setelah masa transisi berakhir. Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif.

Namun, upaya ini perlu diiringi dengan edukasi dan pendampingan yang lebih intensif agar UMKM tidak hanya melihat sertifikasi halal sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai peluang untuk berkembang.

Kesimpulan: Saatnya UMKM Melihat Peluang

Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal, baik di pasar domestik maupun global. Oleh karena itu, tantangan yang ada harus dijadikan peluang. Pertanyaannya kini bukan lagi "Apakah sertifikasi halal itu beban?" tetapi "Siapkah UMKM memanfaatkannya sebagai peluang?" Jika dikelola dengan strategi yang tepat, sertifikasi halal bisa menjadi kunci kesuksesan bagi UMKM di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun