Selain itu, kontra juga berpendapat bahwa program ini tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Ketika lahan bekas tambang direklamasi, penduduk setempat sering kali kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang sebelumnya dimanfaatkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam konteks ini, beberapa pihak berpendapat bahwa program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang perlu lebih melibatkan partisipasi aktif dan konsultasi dengan masyarakat lokal agar mereka dapat berkontribusi dalam perencanaan dan implementasi program tersebut.
Selanjutnya, peran kontra juga menyoroti perlunya memperhatikan aspek keberlanjutan dan penilaian kembali mengenai prioritas penggunaan lahan. Terkadang, lahan bekas tambang yang telah direklamasi kemudian digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur ataupun industri lain tanpa memperhatikan dampak ekologis yang lebih luas. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan kehancuran ekosistem lainnya.
Dalam menghadapi peran kontra ini, perlu adanya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan industri dan keberlanjutan lingkungan. Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN perlu terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI