Mohon tunggu...
Naufal Hasan
Naufal Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Cogito ergo sum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerintah dalam Menangani Covid-19

30 Juli 2021   13:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   13:08 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah pandemi COVID-19 yang terus meningkat hari demi hari pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu PPKM Darurat. Pada awalnya pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.

Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat). Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Setelah berjalannya PPKM Darurat yang direncanakan berakhir sampai 20 Juli 2021, namun kenyataanya malah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan sebutan PPKM Darurat Level 4 dan itupun masih ada kemungkinan untuk diperpanjang lagi jika tidak ada penurunan kasus COVID-19 di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini membuat beberapa sektor ekonomi terkena dampak dari kebijakan tersebut salah satunya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pedagang kaki lima, caffe, dan masih banyak lagi. Karena di dalam aturan PPKM Darurat tersebut tidak memperbolehkan tempat makan untuk menyediakan jasa dine in atau makan ditempat dan menyebabkan kerumunan.

Karena kebijakan tersebut menyebabkan ekonomi terus merosot, banyak sekali tempat usaha yang gulung tikar dan juga terpaksa merumahkan beberapa pekerjanya.

Seharusnya pemerintah disamping menekan angka positif COVID-19, pemerintah juga harus memerhatikan kondisi ekonomi dan juga dampak dari kebijakan yang mereka buat. Pemerintah seharusnya memberikan bantuin ataupun solusi ditengah PPKM ini yang bisa memulihkan kondisi ekonomi di Indonesia.

Dalam relaksasi PPKM LEVEL 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun