Mohon tunggu...
Natalia Zhaciko Mozes
Natalia Zhaciko Mozes Mohon Tunggu... Dosen

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata dalam Sengketa Tanah

11 Juli 2025   11:05 Diperbarui: 11 Juli 2025   10:13 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum perdata, khususnya dalam (KUHPerdata),mengatur hak milik sebagai hak yang paling kuat dan menyeluruh atas suatu benda. Hak milik atast anah dijelaskan dalam Pasal 570KUHPerdata, yang menyatakan bahwa hak milik adalah haku ntuk menikmati dan menguasai suatu benda secara bebas, selama tidak bertentangan dengan UU.Konflik kepemilikan tanah sering kali terjadi karena adanya tumpang tindih alas hak dan lemahnyas istem registrasi tanah. Dalam hukum perdata, asas publisitas mengharuskan suatu hak milik atast anah diumumkan kepada publik melalui pendaftaran. Namun, sebelum diberlakukannya UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), banyak hak milik yang tidak terdaftar secarar esmi sehingga menimbulkan konflik antara pemilik de facto dan pemilik de jure.Meskipun UUPA telah menggantikan peran hukum perdata kolonial secara bertahap dalam tanah, KUHPerdata masih relevan dalam konteks gugatan perdata atas kepemilikan dan sebagaia cuan dalam penyelesaian sengketa oleh pengadilan. benda tidak bergerak, berada dlm kategori bendatetap yang diatur dlm buku II KUHPer di Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun