Hukum perdata, khususnya dalam (KUHPerdata),mengatur hak milik sebagai hak yang paling kuat dan menyeluruh atas suatu benda. Hak milik atast anah dijelaskan dalam Pasal 570KUHPerdata, yang menyatakan bahwa hak milik adalah haku ntuk menikmati dan menguasai suatu benda secara bebas, selama tidak bertentangan dengan UU.Konflik kepemilikan tanah sering kali terjadi karena adanya tumpang tindih alas hak dan lemahnyas istem registrasi tanah. Dalam hukum perdata, asas publisitas mengharuskan suatu hak milik atast anah diumumkan kepada publik melalui pendaftaran. Namun, sebelum diberlakukannya UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), banyak hak milik yang tidak terdaftar secarar esmi sehingga menimbulkan konflik antara pemilik de facto dan pemilik de jure.Meskipun UUPA telah menggantikan peran hukum perdata kolonial secara bertahap dalam tanah, KUHPerdata masih relevan dalam konteks gugatan perdata atas kepemilikan dan sebagaia cuan dalam penyelesaian sengketa oleh pengadilan. benda tidak bergerak, berada dlm kategori bendatetap yang diatur dlm buku II KUHPer di Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI