Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun.
KUPANG: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (22/9/25).
JPU Arwin Adinata menyatakan, terdakwa Fajar dijatuhi pidana 20 tahun dengan dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Fajar untuk membayar denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada korban.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena merusak citra Polri dan menimbulkan sorotan internasional.
"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan, sementara trauma yang dialami korban sangat mendalam," ujarnya kepada detikBali.
DAKWAAN BERLAPIS
Jaksa mendakwa Fajar dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Pasal yang digunakan meliputi Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah beberapa kali diubah, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga disertakan.
Tidak hanya itu, jaksa turut menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.