Mohon tunggu...
Natha
Natha Mohon Tunggu... SMA

Menggambar, Membaca, dan Menonton Film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Predator Pedofil Yang Ternyata Mantan AKBP Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

1 Oktober 2025   10:36 Diperbarui: 1 Oktober 2025   10:35 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Dok Humas Polres Ngada)22 Sep 2025 01:51PM

Kombinasi pasal ini menegaskan beratnya perbuatan terdakwa yang disebut sebagai predator pedofil.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut aksi pedofilia Fajar sudah berlangsung lama.

Kasus ini viral di media sosial, menimbulkan keresahan publik, apalagi mengingat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Terkuaknya kejahatan seksual ini bermula dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan video pencabulan dilakukan Fajar dan diunggah ke situs porno asing.

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian menangkap Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 20 Februari 2025. Saat ditangkap, ia juga positif menggunakan narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun.

Korban anak-anak tersebut masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Bahkan, Fajar diduga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 29 September mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun