Di era globalisasi, kegiatan bisnis semakin luas dan semakin beragam. Setelah pandemi covid-19 para pembisnis yang sebelumnya melakukan kegiatan bisnis offline dituntut untuk melakukan secara online. Tidak sedikit konsumen memilih untuk belanja melalui aplikasi online dengan alasan dapat menghemat waktu dan praktis. Maraknya aplikasi berbelanja secara online terdapat beberapa permasalahan.
      Perdagangan yang berbasis teknologi memang sangat disukai oleh banyak konsumen. E-commerce merupakan bentuk kemajuan teknologi yang dapat dirasakan saat ini, dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara produsen dengan konsumen sangat membantu kegiatan jual beli. Adanya e-commerce sangat menguntungkan produsen karena mempermudah pemasaran produk yang dapat menhemat waktu dan biaya. Namun dampak negatif dari e-commerce cenderung merugikan konsumen. Diantaranya yang berkaitan dengan produk yang dipesan tidak sama dengan produk yang ditawarkan atau deskripsi produk yang diberikan jauh dari kenyataan.
      Tidak sedikit kasus akibat hal tersebut, sebagai contoh saat belanja barang secara online. Para produsen memberika informasi produk yang dapat menarik para konsumen untuk membeli barang tersebut, tetapi saat produk sampai ke tangan konsumen sangat berbeda dengan gambar yang diberikan. Adanya kasus ini, banyak para produsen tidak mau bertanggungjawab atas kesalahan tersebut. Maka dari itu, perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada para konsumen harus ditegakkan.
      Di lingkungan masyarakat telah tumbuh etika bisnis, khususnya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang pada pokoknya telah cukup memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindakan-tindakan pelaku bisnis atau pelaku usaha. Namun adanya etika saja masih dianggap kurang tanpa hukum. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatakan bahwa konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan. Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memnuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Diterbitkannya UUPK diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi serta meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Dengan demikian konsumen yang mengalami kerugian dapat menggugat pelaku usaha.