Mohon tunggu...
Natasya Dewi Yolanda
Natasya Dewi Yolanda Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Film

Dilarang Tayang, Film Jagal (2012) Justru Raih Penghargaan Internasional!

16 September 2022   22:20 Diperbarui: 16 September 2022   22:30 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang sudah pernah mendengar tentang Film Jagal - The Act of Killing (2012)?  Yup! Film ini merupakan salah satu film kontroversial di Indonesia. 

Film Jagal - The Act of Killing (2012) merupakan film dokumenter yang mengangkat tema tentang pembantaian massal yang terjadi di tahun 1965. Film ini pertama kali dirilis pada tanggal 1 November 2012, yang disutradarai oleh sutradara Amerika Serikat yaitu Joshua Oppenheimer. 

Film Jagal yang diproduksi oleh Joshua ini melibatkan para pelaku sejarahnya langsung. Anwar Congo yang merupakan algojo tahun 1956, menjadi tokoh utama dalam film ini. 

Saat itu, Jenderal Soeharto berusaha menggulingkan Presiden Soekarno dengan memanfaatkan operasi militer G30S sebagai dalih. 

Pendukung Soekarno, anggota partai komunis, serikat buruh dan tani, serta cendekiawan dan orang tionghoa, dituduh terlibat G30S. Dalam waktu 1 tahun, ada lebih dari satu juta orang 'komunis' yang dibantai.


sumber: cuplikan film Jagal
sumber: cuplikan film Jagal

Paramiliter dan preman-preman direkrut oleh tentara untuk membantu melaksanakan pembantaian. Para preman ini dijadikan anggota Pemuda Pancasila yang merupakan organisasi paramiliter terbesar di Indonesia. Pemuda Pancasila memegang peran penting dalam pembantaian 1965 di Sumatera Utara.

Joshua meminta para pembunuh ini untuk menceritakan kembali aksi yang mereka lakukan dalam cara apapun sesuai keinginan mereka. Anwar Congo dan teman sejawatnya menceritakan dengan cara seolah-olah berada dalam film yang artinya melakukan reka ulang apa yang dulu mereka lakukan. 

Mereka mempraktekkan kembali bagaimana Pemuda Pancasila ini melenyapkan para komunis yaitu dengan mencari informasi anggotanya atau orang yang dicurigai melalui rekan-rekan yang bekerja di media cetak. Kemudian mereka juga menunjukkan bagaimana cara mereka menculik dan membunuh 'komunis' tersebut.

Reka ulang cara pembunuhan (sumber: cuplikan film Jagal)
Reka ulang cara pembunuhan (sumber: cuplikan film Jagal)

Salah satu anggota Pemuda Pancasila yaitu Adi, menganggap perbuatannya untuk membunuh komunis itu tidak salah karena memberikan manfaat kepada negaranya untuk menjadi lebih baik. 

Yang menarik dari film ini, pada awalnya mereka terlihat bangga untuk menceritakan bahwa mereka sudah membunuh ribuan orang yang dianggap komunis. Di pertengahan film, para pelaku pembunuhan memerankan dirinya seolah-olah menjadi korban pembantaian. Mereka merasakan seberapa takutnya menjadi korban sampai terbayang-bayang di mimpi. 

Seperti pada saat reka ulang pembantaian Kampung Kolam, Anwar merasa kasihan melihat korban-korban terutama anak kecil dan memikirkan bagaimana nasib masa depannya. Anwar juga sempat berpikir bahwa tindakan yang dulu ia lakukan adalah dosa. 

Pelaku berperan sebagai korban (sumber: cuplikan film Jagal)
Pelaku berperan sebagai korban (sumber: cuplikan film Jagal)

Penghargaan

Meskipun dilarang tayang di bioskop, film Jagal ini justru meraih beberapa penghargaan di ranah internasional. Dimulai dari penghargaan yang diraih pada 2013 dalam Gotham Awards sebagai Dokumenter Terbaik, British Academy Film Awards tahun 2014 sebagai Film Dokumenter Terbaik, London Film Critics' Circle tahun 2014 sebagai Dokumenter Tahun Ini, dan masih banyak penghargaan serta nominasi yang berhasil diraih film ini.

Kenapa Dilarang Tayang?

Film Jagal - The Act of Killing (2012) tidak diperbolehkan untuk tayang di bioskop karena tidak lulus sensor perfilman Indonesia. 

Ada empat elemen yang dinilai oleh Lembaga Sensor Film (LSF) yang menentukan layak tidaknya suatu film itu ditayangkan yaitu penilaian sisi keagamaan, penilaian sisi ideologi dan politik, penilaian sisi sosial budaya masyarakat, penilaian dari sisi ketertiban umum (Astuti, 2022: 51). 

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran pada Pasal 9, film ini masuk dalam kategori yang mengandung kekerasan. 

Pada Pasal 9(a) dijelaskan bahwa film mengandung kekerasan apabila menampilkan adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, pembacokan secara kasar dan ganas. Pada Pasal 9(b) yaitu manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan. 

Kedua poin tersebut ada pada film Jagal yang membuatnya tidak lulus sensor dan dilarang tayang. Film Jagal mengangkat tema pembantaian yang terjadi pada tahun 1965. Menceritakan bagaimana kejamnya pembunuhan yang dilakukan pada orang-orang yang dicurigai sebagai anggota PKI. Banyak adegan yang secara gamblang menunjukkan bagaimana Anwar dan teman-temannya melakukan aksi pembantaian tersebut. 

Reka ulang pembunuhan (sumber: cuplikan film Jagal)
Reka ulang pembunuhan (sumber: cuplikan film Jagal)

LSF melarang penayangan di bioskop karena dinilai dapat menimbulkan konflik atau pertentangan dari masyarakat. Jika tetap diizinkan untuk tayang, akan muncul pandangan buruk terhadap pemerintah Indonesia. 

Akhirnya film Jagal ini melakukan distribusi melalui jalan bawah tanah dan media sosial (Astuti, 2022: 41).

Bagaimana menurut kalian?

Referensi:

Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku Ajar: Filmologi Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.

Fadilla, S. N. (2021). Dilarang Tayang Jagal & Senyap Justru Raih Penghargaan Internasional. Diakses melalui  https://hot.detik.com/movie/d-5768306/dilarang-tayang-jagal--senyap-justru-raih-penghargaan-internasional 

Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun