Mohon tunggu...
Natascia Iphonne Parameswari
Natascia Iphonne Parameswari Mohon Tunggu... Lainnya - sebagai akun memenuhi tugas dan belajar menulis

wadah untuk belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kawasan Kumuh yang Berada di Banyuwangi

1 November 2020   16:46 Diperbarui: 1 November 2020   16:59 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

            Pada sebuah lahan untuk tata guna bangunan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Bila tidak terlalu diperhatikan, lahan ini akan berupa menjadi pemukiman kumuh. Menurut dari Suparno (2006), dimensi dari pemukiman kumuh yang harus serius diperhatikan adalah permasalahan lahan di perkotaan, permasalahan prasarana dan sarana dasar. Untuk pengertian pemukiman kumuh menurut Budiharjo (1997) adalah lingkungan hunia yang kualitasnya tidak layak huni, dengan ciri-ciri berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/ tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan terhadap penyakit sosial hingga penyakit lingkungan,serta kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan pemukiman.

            Kawasan kumuh adalah permasalahan yang dihadapi pada setiap negara maju hingga negara berkembang. Di negara Indonesia kawasan kumuh ini hampir ada disetiap kota-kota yang ada di Indonesia. Kawasan Kumuh ini harus segera di atasi oleh setiap pemerintah. Salah satu faktor adanya kawasan kumuh ini karena adanya pertumbuhan penduduk yang sangat besar dan tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan serta kondisi ekonomi yang tidak baik sehingga ketidak mampuan membeli tanah dan membangun rumah di kawasan perumahan. Pertumbuhan masyarakat yang tinggi dengan diimbangi ekonomi yang tidak baik ini adalah bagaimana bentuk usaha pemerintah yang belum berhasil dalam upaya megendalikan dan mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

            Dana yang terbatas di pemerintahan dalam upaya penataan dan pengelolaan ruang kota dalam menghadapi permasalahan kependudukan yang telah di paparkan diatas telah menyebabkan mahalnya fasilitas permukiman dan perumahan karena keterbatasan fasilitas. Dalam koridor perkotaan yang tidak dapat menjangkau kawasan pemukiman layak dan perumahan adalah warga dengan ekonomi penghasilan rendah. Ketidakmampuan mereka dalam menjangkau daerah pemukiman yang layak ii membuat mereka terpaksa untuk membangun rumah seadanya di lahan terbuka karena tidak memiliki pilihan lain selain bertempat tinggal dikawasan yang tidak layak, sekalipun harga tanah yang ditawarkan dapat mereka jangkau namun dengan penghasilan rendah ini membuat merka berpikir tentang biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun rumah yang layak.

            Jika pertumbuhan pada kawasan perkumuhan ini dibiarkan tetap terjadi maka derajat warga yang kurang mampu tetap berada di posisi rendah.  Dengan ini maka akan terganggunya tata guna lahan pada kawasan pemukiman kumuh, hingga sering terjadinya banjir yang mengakibatkan terdegradasinya lingkungan yang akan semakin parah. Pengambilan langkah yang dilakukan pemerintah harus dilakukan dengan matang-matang, dimana contoh upaya menghapuskan atau menghilangkan kawasan kumuh dengan melakukan pergusuran, meski dilakukan pergusuran tanpa adanya peningkatan kesejahteraan rakyat maka rakyat dengan penghasilan rendah ini akan mencari lahan terbuka lainnya dimana menciptakan pemukiman kumuh baru.  

            Kabupaten Banyuwangi adalah salah satu wilayah yang ada di Indonesia yang memiliki permasalahan terhadap tata guna lahan karena daerah kawasan kumuh. Secara umum, kawasan kumuh ini berada di daerah pesisir, Banyuwangi sendiri memiliki seluas 20,6 hektar di Kecamatan Banyuwangi yang dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Di Banyuwangi terdapat di Kelurahan Mandar, Kelurahan Lateng dan Kelurahan Kepatihan dimana semua kawasan tesebut adalah kawasan yang berada di Kecamatan Banyuwangi. Semua Kawasan kumuh yang menjadi permasalahan di Banyuwangi semuanya terletak di daerah perkotaan Banyuwangi. Permasalahan yang ditemukan pada kelurahan tersebut adalah rumah yang tidak layak huni, infrastruktur lingkungan, ketersediaan air yang bersih, hingga drainase. Namun,untuk permasalahan air minum mayoritas masyarakat telah terpenuhi.

            Di kawasan kumuh tersebut, terdapat beberapa rumah yang berada di sempadan sungai, penempatan rumah yang tidak teratur menyebabkan akses berkelik-kelok serta menghambat pada saluran drainase, dimana kondisi tersebut bisa mengakibatkan bencana banjir.

            Hingga kasus banjir terbaru ada pada tanggal 9 Maret 2020 ketika curah hujan sedang berada di titik tinggi, 3 Kelurahan tersebut mengalami kebanjiran, banjir yang di alami hingga mencapai pinggang penduduk sekitar, dimana permasalahan yang mengakibatkan banjir tersebut adalah dari tersumbatnya material sampah di saluran drainase dan sungai, hingga aliran pada sungai dan drainase terganggu dan membuat tumpahan air hujan meluap dan menggenangi rumah warga. Permasalahan banjir ini tidak hanya di hari itu saja, setiap musim hujan telah datang maka 3 Kelurahan tersebut akan terancam akan bencana banjir.

            Dalam penanganan kawasan kumuh ini Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan bahwa dalam mengatasi penataan lingkungan maupun penyediaan rumah layak huni dan berkelanjutan disebut dengan Key Performance Indicators 100-0-100, dimana itu adalah visi dari Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dalam mewujudkan pemukiman yang layak huni dan terbebas dari kawasan kumuh. Program 100-0-100 ini akan diselenggarakan oleh pemerintahan Banyuwangi yang difokuskan terlebih dahulu pada Kelurahan Lateng, Kelurahan Kepatihan, serta Kelurahan Mandar.

            Pemerintah sudah melakukan upaya untuk pembersihan gorong-gorong hingga drainase, namun karena tingkat kepadatan penduduk yang tinggal disana tinggi serta tanpa kesadaran warga untuk membuang sampah di tempatnya membuat saluran perairan ini akan terus tersumbat. Kawasan perkumuhan ini bukan menjadi permasalahan untuk pemerintah saja dimana pemerintah yang harus mengatasi permasalahan itu sendiri, namun diperlukannya peran dan kesadaran masyarakat itu sendiri atas bagaimana untuk mengatasi bencana yang diakibatkan oleh masyarakat pemukiman disekitar, bila tidak ada aksi nyata atas pencegahan bencana banjir dikarena penyumbatan drainase karena sampah, maka permasalahan yang berada di lingkungan perkumuhan tersebut tidak akan pernah terselesaikan.

            Harapan agar masyarakat dapat melakukan hal yang sejalan guna terciptanya kawasan bebas kumuh, maka diperlukan komunikasi efektif terhadap semua pelaku program terutama terhadap masyarakat itu sendiri. Untuk komunikasi efektif dapat berjalan maka diperlukannya konsep dalam manajemen kawasan, konsep ini harus dapat memberikan pembelajaran dalam hal berpikir, sikap hingga tingkah laku masyarakat yang sesuai dengan aturan-aturan atau kesepakatan yang dikelola secara bersama-sama yang sesuai dengan visi dan misi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun