Mohon tunggu...
Natasha Puspa Faradilla
Natasha Puspa Faradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43221010115 - Dosen Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Universitas Mercu Buana - Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2_Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan melalui Pendekatan Pendidikan Paideia ala Plato

13 November 2022   00:08 Diperbarui: 13 November 2022   00:08 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri. Alegori Kereta Kuda

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata itu sendiri merupakan hukum privat yang bertujuan mengatur hubungan antar individu, yaitu untuk kepentingan individu.  

Dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan hukum perdata KUHPerdata hanya secara langsung mempengaruhi pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak secara langsung mempengaruhi kepentingan umum.  

Contoh hukum perdata dan pidana :
1.Contoh hukum pidana: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
2.Contoh hukum perdata: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.

Mengapa bisa terjadi tindak kejahatan dan korupsi?

Penyebab kejahatan menurut teori

Sue Titus Reade mengatakan kejahatan adalah perbuatan atau kelalaian yang disengaja yang melanggar hukum pidana atau putusan pengadilan, yang bukan merupakan pembelaan atau pembenaran, dan yang dapat dihukum sebagai kejahatan atau pelanggaran oleh negara, terang saya.  

Kejahatan berasal dari banyak hal. Yaitu :  

1. Teori Biologi  

Teori ini menyatakan bahwa faktor fisiologis dan susunan fisik seseorang berasal dari lahir. Gen dan keturunan dapat menyebabkan penyimpangan perilaku. Warisan dari jenis kecenderungan abnormal ini dapat menghasilkan perilaku menyimpang dan mengarah pada perilaku sosiopat. Misalnya, cacat bawaan yang berhubungan dengan sifat pelaku dan penyakit mental, faktor biologis juga menunjukkan bahwa kejahatan dapat dikenali dari penampilan pelaku, dan lain-lain. Namun hal ini tidak dapat dijadikan sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan, hanya digunakan sebagai teori untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan.  


2. Teori Psikogenetik  

Dalam teori ini, perilaku kriminal dikaitkan dengan kecerdasan, sifat kepribadian, motivasi, sikap yang salah, imajinasi, rasionalisasi, internalisasi diri palsu, konflik internal, emosi kontroversial, dan kecenderungan psikopatologis, dikatakan terjadi karena Artinya, tindakan melawan kejahatan bereaksi. hingga masalah psikologis.

 3. Teori Sosialitas

 Teori ini berpendapat bahwa penyebab perilaku jahat murni sosiologis atau sosiopsikologis adalah karena struktur sosial yang menyimpang, tekanan teman sebaya, peran sosial, status sosial, atau cacat simbolik batin menjelaskan bahwa itu adalah efek dari Perilaku jahat dibentuk oleh lingkungan yang buruk.  

4. Teori Perdebatan Subkultur  

Menurut teori ini, perilaku kriminal adalah properti dari struktur sosial dengan pola budaya yang khas dari lingkungan dan masyarakat yang dialami oleh pelaku. Hal ini mungkin disebabkan oleh kepadatan penduduk, status sosial ekonomi penduduk yang rendah, kondisi fisik desa yang sangat buruk, atau tingkat keluarga yang tinggi atau gangguan sosial tingkat tinggi. Tujuan dari faktor ini adalah untuk memahami penyebab kejahatan berdasarkan lokasi geografis tertentu dimana kejahatan itu terjadi.

Penyebab korupsi menurut teori

Teori Jack Bologne (GONE)

Jack Bologne mengatakan bahwa orang korupsi disebabkan karena adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan tanpa adanya pengawasan yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun