Mohon tunggu...
Nasywa Raya Zakya Jauhari
Nasywa Raya Zakya Jauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Negara

28 Juni 2025   19:35 Diperbarui: 28 Juni 2025   19:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga negara merupakan pilar-pilar struktural yang membentuk arsitektur pemerintahan suatu negara. Mereka adalah entitas atau badan yang dibentuk berdasarkan konstitusi atau undang-undang untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, menegakkan hukum, serta melayani kepentingan publik. Keberadaan dan fungsi lembaga negara sangat esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjaga stabilitas politik, menjamin hak-hak warga negara, serta mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem demokrasi modern, lembaga-lembaga ini dirancang untuk berinteraksi melalui mekanisme saling kontrol dan keseimbangan (checks and balances) guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pemerintahan. Pemahaman mendalam tentang peran dan hubungan antar lembaga negara menjadi krusial untuk menganalisis dinamika politik dan efektivitas pemerintahan suatu bangsa.

Lembaga negara umumnya dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi utamanya, mengikuti prinsip pemisahan kekuasaan yang dipopulerkan oleh Montesquieu, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, banyak negara modern juga memiliki lembaga independen atau kuasi-independen lainnya yang berperan vital.

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif adalah badan pembuat undang-undang yang mewakili kedaulatan rakyat. Fungsi utamanya adalah merumuskan, membahas, mengesahkan, dan mengamandemen undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi negara. Dikenal dengan berbagai nama seperti parlemen, kongres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Majelis Nasional, lembaga ini terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Struktur legislatif dapat berupa unikameral (satu kamar) atau bikameral (dua kamar). Dalam sistem bikameral, biasanya ada kamar rendah (misalnya, DPR/House of Representatives) yang berbasis populasi dan kamar tinggi (misalnya, Senat/House of Lords) yang mungkin mewakili wilayah atau memiliki fungsi peninjauan.

Fungsi dan Peran:

Fungsi Legislasi: Merumuskan dan mengesahkan undang-undang. Ini melibatkan inisiasi rancangan undang-undang, pembahasan, pengambilan keputusan, dan persetujuan akhir.

Fungsi Anggaran (Budgetary): Mengawasi dan menyetujui anggaran belanja negara yang diajukan oleh pemerintah. Ini memberikan kontrol signifikan atas kebijakan fiskal dan prioritas pemerintah.

Fungsi Pengawasan (Oversight): Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah (eksekutif). Ini dapat dilakukan melalui interpelasi, hak angket, rapat dengar pendapat, dan pemanggilan pejabat pemerintah. Tujuan pengawasan adalah memastikan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.

Fungsi Representasi: Menyalurkan aspirasi dan kepentingan konstituen atau rakyat yang diwakilinya dalam proses pengambilan keputusan.

Fungsi Konstituante (di beberapa negara): Berwenang mengubah atau mengamandemen konstitusi.

Contoh: Di Indonesia, fungsi ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem bikameral. Di Amerika Serikat ada Kongres (terdiri dari Senat dan House of Representatives).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun