Surah At-Taubah ayat 60 menjadi landasan penting dalam memahami peran zakat sebagai instrumen pencapaian keadilan sosial. Ayat ini dengan jelas merinci delapan golongan penerima zakat, menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual semata, melainkan pilar fundamental dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk meratakan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan peran zakat dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ayat ini ( ) menetapkan delapan golongan sebagai penerima zakat. Pengelompokan ini bukan tanpa alasan, melainkan mencerminkan strategi komprehensif untuk mengatasi berbagai bentuk kemiskinan dan ketidakadilan. Mari kita analisis masing-masing golongan:
- Al Fuqara (Orang Fakir) :Â Mereka yang benar-benar tidak memiliki harta apa pun untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Mereka berada di titik paling bawah dalam hierarki ekonomi dan membutuhkan bantuan paling mendesak.
- Al Masakin (Orang Miskin) : Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Mereka mungkin memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi penghasilannya sangat terbatas.
- Al A'milin 'Alaiha (Pengurus Zakat)Â : Mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat berhak mendapatkan bagian sebagai imbalan atas jasa dan kerja keras mereka. Hal ini memastikan keberlanjutan dan efisiensi sistem zakat.
- Al Mu'allafatu Qulubuhum (Mereka yang diharapkan hati mereka) :Â Golongan ini merujuk pada mereka yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu didekatkan kepada Islam. Zakat diberikan untuk membantu mereka secara ekonomi dan memperkuat keimanan mereka. Dalam konteks modern, ini bisa diartikan sebagai upaya untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
- Fi Ar Riqab (Untuk Membebaskan Budak)Â : Dalam konteks sejarah, zakat digunakan untuk membebaskan budak dari perbudakan. Makna ini dapat diekspansi dalam konteks modern sebagai upaya untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan dan eksploitasi.
- Al Gharimin (Orang-orang yang Berhutang)Â : Mereka yang terlilit hutang dan tidak mampu melunasinya. Zakat diberikan untuk membantu mereka melunasi hutang yang halal dan bukan untuk tujuan maksiat.
- Fi sabilillah (Di jalan Allah)Â : Zakat dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di jalan Allah, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
- Ibnu Sabil (Musafir)Â : Mereka yang kehabisan bekal di perjalanan. Zakat diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan dan memenuhi kebutuhan dasar selama perjalanan.
Ayat 60 Surah At-Taubah secara jelas menunjukkan komitmen Islam untuk mewujudkan keadilan sosial. Distribusi zakat yang adil dan merata kepada delapan golongan tersebut bertujuan untuk:
- Mengurangi Kemiskinan :Â Zakat secara langsung membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka dan mengurangi beban ekonomi mereka.Â
- Memperkuat Ekonomi :Â Pendayagunaan zakat untuk modal usaha dan pelatihan keterampilan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi kaum dhuafa dan mendorong kemandirian ekonomi mereka.Â
- Menciptakan Kesetaraan :Â Zakat membantu meratakan kekayaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.Â
- Membangun Kerukunan :Â Zakat dapat memperkuat solidaritas sosial dan persatuan umat, karena mendorong kepedulian dan berbagi antar sesama.
Surah At-Taubah 9:60 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami peran zakat dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, zakat dapat menjadi instrumen yang ampuh untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini dan komitmen untuk mengimplementasikannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat Islam.
Penulis : Nasywa Najibah Maimunah
Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, M.A.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI