Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Money

Penghematan Pajak Dalam Manajemen Logistik Retail

12 Oktober 2018   16:46 Diperbarui: 12 Oktober 2018   17:19 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Bagaimana agar produk sampai ke tangan konsumen secara efisien dan memuaskan? Itulah yang selalu menjadi fokus utama para retailer. Manajemen logistik menjadi solusinya. Untuk mencapai tujuan ini, Retailer membangun Gudang Induk dan Gerai yang menyebar hingga ke pelosok.

Proses logistiknya, Suplier mengirimkan barang ke gudang induk, lalu dikirimkan ke gerai di sejumlah daerah hingga ke desa-desa. Dengan alasan kecepatan dan kadaluarsa, banyak suplier yang langsung mengirimkan langsung ke Gerai. Lalu apa efeknya terhadap kewajiban perpajakan?

Definisi penyerahan versi pajak inilah yang menimbulkan efek perpajakan dalam manajemen logistik. Setiap penyerahan di kenakan PPN. Pengiriman barang dari lokasi Gudang Pusat ke Gerai atau sebaliknya, Gerai ke Gerai, Gudang Induk ke Gudang Induk lainnya dianggap sebagai penyerahan sehingga terhutang PPN. Inilah masalahnya.

Padahal secara akuntansi pengiriman ini dianggap sebagai mutasi persediaan saja, sehingga total penyerahan versi pajak dengan penjualan akan berbeda. Perbedaan ini membutuhkan rekonsiliasi antara pajak dan akuntansi. Juga meribetkan administrasi karena harus membuat faktur pajak dan bisa menggerogoti cashflow para retailer. Bagaimana solusinya?

Operasional  perusahan dikendalikan oleh kantor pusat. Agar proses logistik ini tidak dianggap penyerahan dan terutang PPN, maka Retailer harus melakukan sentralisasi PPN ke kantor pusat melalui KPP. Seluruh lokasi Gudang Induk dan Gerai didaftarkan dalam proses sentralisasi PPN ini.

Dengan sentralisasi PPN ini, maka setiap lokasi Gudang Induk dan Gerai tidak lagi memiliki nomor PKP sendiri-sendiri, tetapi menggunakan satu nomor PKP yaitu PKP Kantor Pusat.

Sentralisasi ini membuat perusahaan mudah dalam proses rekonsiliasi penyerahan versi pajak dengan penjualan versi akuntansi. Cashflow bisa dihemat karena tidak ada kurang bayar pajak karena proses logistik internal. Juga, penghematan dari sisi biaya operasional untuk mengurus proses administrasi perpajakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun