Mohon tunggu...
Nasukha Moris
Nasukha Moris Mohon Tunggu... Administrasi - العلم نور
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Assalamu'alaikum

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Catatan-Catatan Menarik di Kitab I'Anatu Tholibin

9 September 2022   07:15 Diperbarui: 9 September 2022   07:27 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Catatan-catatan Menarik Di Kitab I'anatu Thalibin

Bab-bab dalam kitab I'anatu Ath-Tholibin disusun mengkuti susunan kitab Fathu Al-Mu'in yang disyarahnya. Saat menjelaskan bab, Syeh Abu Bakar Syatho terkadang menerangkan alasan mengapa bab tertentu diletakkan sesudah atau sebelum bab lain. Seperti ketika menjelaskan alasan kenapa ulama berbeda meletakan Bab Hukuman Bagi Yang Meninggalkan Sholat.

Cara dia menjelaskan sangat detail tetapi terkadang juga seperti kepada teman diskusinya, contoh:

ومنهم من ذكره قبلها كالنووي في منهاجه وكشيخ الاسلام في منهاجه

Kalimat ini adalah salah satu yang menerangkan para ulama dalam kitabnya berbeda-beda menempatkan judul "Hukuman Untuk Tariku Sholat" karena itu arti kalimat tersebut adalah:

_Ada yang menempatkan judul ini sebelumnya (Bab Jenazah) seperti Imam Nawawi di dalam kitab Minhajnya dan Syehul Islam di dalam kitab Minhajnya_

Kalimat tersebut akan menimbulkan pertanyaan bagi para pembaca pemula, setidaknya ada dua yaitu nama orang dan nama kitab.

كالنووي في منهاجه وكشيخ الاسلام في منهاجه

Pertama, nama orang. Imam Nawawi insya Allah sudah banyak yang kenal, tetapi Syehul Islam? Siapakah dia? Bukankan ada beberapa orang yang mempunyai gelar Syehul Islam? Bisa saja Syehul Islam Zakaria Al-Anshari gurunya Syeh Ibnu Hajar Al-Haitami, bisa saja Syehul Islam yang lainnya.

Kedua, nama kitab. Disitu hanya disebutkan bahwa keduanya mempunyai kitab bernama Minhaj.

Mari kita beber rahasianya.

Di dalam madzhab Syafi'iyah ada dua kitab terkenal dengan nama Minhaj, yaitu; Minhajut Thalibin dan Minhajut Thullab. Yang pertama punya Imam Nawawi dan yang kedua Syeh Zakaria Al-Anshari. Artinya clear ya, yang di maksud Syehul Islam disitu Syehul Islam Zakaria Al-Anshari, karena Syehul Islam yang lain tidak mempunyai kitab serupa.

Nah, ini yang luar biasa, ada dua kitab Muhtaj, keduanya sama-sama mensyarah kitab Minhaj, yaitu Tuhfatul Muhtaj Ala-Syarhil Minhaj karangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj karangan Imam Romli. Keduanya menyebut mensyarah kitab Minhaj. Padahal kitab Minhaj sendiri ada dua Minhaj-nya Imam Nawawi dan Minhajnya Imam Ghozali.

Lalu Kitab Minhaj siapakah yang dimaksud oleh kedua pensyarah tersebut?

Pasti yang dimaksud adalah kitab Minhaju Thalibin punya Imam Nawawi, karena dalam sejarahnya tidak ada yang mensyarah kitab Minhajul Abidin kepunyaan Imam Ghozali kecuali Syeh Ihsan Bin Dahlan asal Kediri dengan Siroju Tholibin-nya

Ajib kan?

Jadi, seakan si pembaca Beliau anggap sudah mengerti, bahkan terkadang dianggapnya ahli Hadist yang sudah tahu saat beliau menyebut sebuah alasan, contoh,

لخبر البخاري

Dia hanya menyebut "karena ada Hadist Bukhori"

Alasan ini Dia gunakan membela ulama yang berpendapat bahwa wali boleh mengkodho sholat mayit.

Nah, yang seperti ini membutuhkan keluasan pemahaman si pembaca, karena kalau Syeh Abu Bakar Syato cuma menyebutkan:

لخبر البخاري

Seperti itu artinya hadisnya sudah mashur. Dan dalam masalah kodho sholat mayit ini memang karena ada qiyas dari hadis shoheh riwayat Imam Bukhori yaitu:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (رواه البخاري)

Disitu tidak disebutkan sholat tetapi madzhab syafii memakai qiyas sebagai sumber hukum, artinya kalau puasa saja boleh maka sholatpun lebih boleh untuk di qodho oleh wali si mayit.

Asyiiik...

Oleh karena itu, ketika Syeh Zainudin Al-Malibari meletakkan suatu bab pada bagian tertentu dalam kitab lalu di perjelas maksud dan tujuannya oleh Syeh Abu Bakar Syatho, di sana ada munasabah (appropriateness) yang indah. Halaaah bahasa opo meneh iki?

Lanjut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun