Seperti itu artinya hadisnya sudah mashur. Dan dalam masalah kodho sholat mayit ini memang karena ada qiyas dari hadis shoheh riwayat Imam Bukhori yaitu:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ (رواه البخاري)
Disitu tidak disebutkan sholat tetapi madzhab syafii memakai qiyas sebagai sumber hukum, artinya kalau puasa saja boleh maka sholatpun lebih boleh untuk di qodho oleh wali si mayit.
Asyiiik...
Oleh karena itu, ketika Syeh Zainudin Al-Malibari meletakkan suatu bab pada bagian tertentu dalam kitab lalu di perjelas maksud dan tujuannya oleh Syeh Abu Bakar Syatho, di sana ada munasabah (appropriateness) yang indah. Halaaah bahasa opo meneh iki?
Lanjut?