Di dalam madzhab Syafi'iyah ada dua kitab terkenal dengan nama Minhaj, yaitu; Minhajut Thalibin dan Minhajut Thullab. Yang pertama punya Imam Nawawi dan yang kedua Syeh Zakaria Al-Anshari. Artinya clear ya, yang di maksud Syehul Islam disitu Syehul Islam Zakaria Al-Anshari, karena Syehul Islam yang lain tidak mempunyai kitab serupa.
Nah, ini yang luar biasa, ada dua kitab Muhtaj, keduanya sama-sama mensyarah kitab Minhaj, yaitu Tuhfatul Muhtaj Ala-Syarhil Minhaj karangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj karangan Imam Romli. Keduanya menyebut mensyarah kitab Minhaj. Padahal kitab Minhaj sendiri ada dua Minhaj-nya Imam Nawawi dan Minhajnya Imam Ghozali.
Lalu Kitab Minhaj siapakah yang dimaksud oleh kedua pensyarah tersebut?
Pasti yang dimaksud adalah kitab Minhaju Thalibin punya Imam Nawawi, karena dalam sejarahnya tidak ada yang mensyarah kitab Minhajul Abidin kepunyaan Imam Ghozali kecuali Syeh Ihsan Bin Dahlan asal Kediri dengan Siroju Tholibin-nya
Ajib kan?
Jadi, seakan si pembaca Beliau anggap sudah mengerti, bahkan terkadang dianggapnya ahli Hadist yang sudah tahu saat beliau menyebut sebuah alasan, contoh,
لخبر البخاري
Dia hanya menyebut "karena ada Hadist Bukhori"
Alasan ini Dia gunakan membela ulama yang berpendapat bahwa wali boleh mengkodho sholat mayit.
Nah, yang seperti ini membutuhkan keluasan pemahaman si pembaca, karena kalau Syeh Abu Bakar Syato cuma menyebutkan:
لخبر البخاري