Persaudaraan merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, nilai persaudaraan menjadi kunci utama dalam menciptakan harmoni sosial dan membangun bangsa yang kuat. Persaudaraan dalam bingkai agama dan negara bukan hanya sebatas jargon, tetapi harus diwujudkan dalam setiap aspek kehidupan demi menciptakan Indonesia yang solid dan kokoh.
Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman luar biasa, baik dari segi suku, agama, maupun budaya. Keberagaman ini merupakan anugerah yang harus dijaga dengan semangat persaudaraan. Dalam Islam, konsep ukhuwah terbagi menjadi tiga: ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama warga negara), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia). Ketiga konsep ini sangat relevan dalam membangun hubungan harmonis di Indonesia.
Persaudaraan dalam bingkai agama mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, tolong-menolong, dan toleransi. Setiap agama di Indonesia memiliki ajaran tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai. Islam mengajarkan bahwa umat manusia berasal dari satu keturunan yang sama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat ayat 13, bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal.
Selain Islam, agama lain juga mengajarkan persaudaraan dan perdamaian. Kristen mengajarkan kasih kepada sesama, Hindu mengajarkan konsep dharma yang menuntun kehidupan harmonis, Buddha mengajarkan cinta kasih dan kebijaksanaan, serta Konghucu menanamkan nilai keharmonisan dalam kehidupan sosial. Semua ajaran ini mengarah pada satu tujuan, yaitu menciptakan kehidupan yang damai dan penuh toleransi.
Negara sebagai wadah kehidupan bersama memiliki peran penting dalam menjaga persaudaraan. Pancasila sebagai dasar negara menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam keberagaman. Sila ketiga, "Persatuan Indonesia," menegaskan pentingnya solidaritas nasional tanpa membedakan latar belakang suku, agama, dan budaya. Negara harus menjadi fasilitator dalam mempererat persaudaraan di tengah masyarakat.
Konstitusi Indonesia juga menjamin kebebasan beragama dan hak-hak setiap warga negara untuk hidup dengan aman dan damai. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen kuat dalam menjaga harmoni sosial.
Namun, tantangan dalam menjaga persaudaraan tetap ada. Isu-isu intoleransi, politik identitas, dan penyebaran ujaran kebencian kerap menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Media sosial sering kali menjadi alat propaganda yang memperkeruh hubungan antarsesama. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolektif dari semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, maupun masyarakat,
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI