Family office merupakan lembaga pengelola kekayaan pribadi yang berfungsi mengatur aset, investasi dan warisan keluarga kaya. Karena bersifat privat, sumber dananya seharusnya berasal dari dana pribadi, bukan negara.
Plan penggunaan dana APBN oleh Family Office dianggap tidak etis, karena APBN merupakan uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepertingan segelintir individu atau keluarga tertentu.
Secara hukup, APBN diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa dana negara hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintah dan kepentingan umum.
Jika Family Office menggunakan dana APBN, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip transparansi. Hal ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Oleh karena itu, Family Office harus dibiayai oleh sumber swasta dan diawasi secara independen. Pemisahan yang tegas antara dana publik dan dana pribadi menjadi kunci menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Apakah anda setuju ?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI