Mohon tunggu...
Narto Ato
Narto Ato Mohon Tunggu... Dosen

Mengajar bukan hanya memberi, tetapi bagaimana proses usaha untuk memahami sebelum memberi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Alasan Family Office Tidak Seharusnya Menggunakan Dana APBN

18 Oktober 2025   13:26 Diperbarui: 18 Oktober 2025   13:26 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Family office merupakan lembaga pengelola kekayaan pribadi yang berfungsi mengatur aset, investasi dan warisan keluarga kaya. Karena bersifat privat, sumber dananya seharusnya berasal dari dana pribadi, bukan negara.

Plan penggunaan dana APBN oleh Family Office dianggap tidak etis, karena APBN merupakan uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepertingan segelintir individu atau keluarga tertentu.

Secara hukup, APBN diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa dana negara hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintah dan kepentingan umum.

Jika Family Office menggunakan dana APBN, maka dapat menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip transparansi. Hal ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, Family Office harus dibiayai oleh sumber swasta dan diawasi secara independen. Pemisahan yang tegas antara dana publik dan dana pribadi menjadi kunci menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Apakah anda setuju ?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun