Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Lupakan Bank Sampah, Jadilah Pelapak-Perosok-Pengepul Sejati

1 Desember 2021   08:53 Diperbarui: 10 Desember 2021   17:00 1757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelapak, perosok, dan pengepul sampah adalah pemasok utama industri daur ulang. (Dok. Nara)

Pertumbuhan lembaga/komunitas olah sampah di Indonesia tidak lepas dari program pemerintah Bank Sampah. 

Program itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah. Ribuan bank sampah kemudian lahir, meski juga banyak yang mati.

Sebelum ada program bank sampah, sudah ada usaha-usaha mandiri pengolah sampah seperti pelapak, perosok, dan pengepul sampah. Usaha mandiri inilah yang bergerak dalam pengolahan sampah secara dengan ujung tombak para pemulung.

Pemerintah tahu betapa bermanfaatnya pelapak, perosok, dan pengepul itu dalam pengurangan sampah. 

Namun, alih-alih meningkatkan kinerja pengolahan sampah pada usaha-usaha itu, pemerintah memilih untuk membuat program sendiri.

Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) keluar program bank sampah, sementara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) muncul program TPS 3R.

Untuk program TPS 3R-nya PUPR kita bahas lain waktu, di tulisan yang lain. Sekarang kita bahas bank sampah-nya KLHK sampah dulu.

Berdasarkan semua batang tubuh Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 maka tumbuhlah minat masyarakat untuk mendirikan bank sampah. Sayangnya, bank sampah yang berdiri pada umumnya kemudian sama kinerjanya dengan pelapak, perosok, dan pengepul. 

Hanya, di dalam bank sampah ada harapan dapat dibantu dan difasilitasi pemerintah. Karena demikianlah bunyi regulasinya, bahwa pemerintah harus membantu dan memfasilitasi bank sampah.

Menurut referensi, bank sampah sebenarnya ditujukan menjadi pengelola sampah yang kategorinya di atas pelapak, perosok, dan pengepul. Supaya bank sampah dapat mengisi ruang yang tidak diisi pelapak, perosok, dan pengepul. Apa itu? Edukasi dan sosialisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun