Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Melarang Kantong Plastik Bukan "Tidak Membolehkan Plastik"

5 Juli 2020   17:03 Diperbarui: 8 Juli 2020   01:33 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semua kemasan dibungkus plastik tapi hanya kantong plastik yang dilarang. (Foto megapolitan.kompas.com)

Padahal, kebijakan pelarangan sesungguhnya hanya memperlihatkan kelemahan sendiri. Baik kelemahan dalam memahami regulasi persampahan maupun kelemahan dalam upaya pengelolaan sampah.

Pelarangan kantong plastik dianggap kebijakan ekstrem, namun tetap saja tidak menyelesaikan masalah sampah.

Jika mau jujur, ada kebijakan ekstrem lain yang bisa diambil pemerintah. Yaitu, mencabut izin dan menutup pabrik kantong plastik. Atau membubarkan semua usaha yang berkaitan dengan kantong plastik dari hulu sampai hilir.

Artinya, jangan tanggung - tanggung. Demi penyelamatan ekologi, sekalian saja korbankan kelangsungan ekonomi rakyat terkait kantong plastik. Suruh mereka bekerja di bidang lainnya.

Asal Muasal Kebijakan Pelarangan Kantong Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK)-lah yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan aturan pelarangan kantong plastik. Banyak sekali latar belakang yang melingkupi hal itu.

Acara KLHK pada tahun 2018 ini yang memicu peraturan pelarangan plastik di daerah-daerah. (Foto Dok. Asrul Hoesein #GiF)
Acara KLHK pada tahun 2018 ini yang memicu peraturan pelarangan plastik di daerah-daerah. (Foto Dok. Asrul Hoesein #GiF)

Termasuk dugaan konspirasi seperti yang sering digaungkan pegiat lingkungan dan pemerhati regulasi persampahan Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation  (GiF). Selain itu, diakui atau tidak KLHK tampaknya memang menularkan kebingungannya mengurus sampah ke seluruh Indonesia. 

Di berbagai tulisannya, baik di media sosial maupun di Kompasiana 'Asrul Hoesein selalu mengaitkan pelarangan kantong dengan dua hal. 

Pertama soal dugaan penyelewengan dana pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar (KPB) sejak 2016 yang diubah jadi kantong plastik tidak gratis (KPTG) pada 2019. Kedua, dikaitkan dengan penumpang gelap isu pengurangan plastik dalam bisnis berlabel ramah lingkungan.

Asrul menduga, upaya pelarangan kantong plastik merupakan konstruksi isu untuk menghindari mencuatnya pertanyaan tentang ke mana dan dipakai siapa dana KPB/KPTG. Dana yang menurut Asrul seharusnya dikembalikan untuk pengelolaan sampah itu tak diketahui rimbanya hingga sekarang.

Sebab, ide memberlakukan pembayaran pada kantong plastik  agar membuat masyarakat enggan menggunakan ternyata meleset. Karena murahnya harga yang dipatok, masyarakat tetap rela mengeluarkan dana untuk membayar kantong plastik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun