Pada tanggal 6 September 2021 melalui program PL5 di SMK Negeri 7 Samarinda menyelenggarakan kegiatan Workshop Anti Perundungan untuk siswa SMK, untuk memberikan pemahaman kepada para siswa
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Sesuai dengan program Kemendikbud Ristek berupaya mewujudkan peserta didik yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.Â
Salah satunya dengan dukungan ekosistem sekolah yang kondusif dan saling mendukung yang berhubungan dengan Perundungan pelajaran, Namun untuk mewujudkan misi tersebut bukanlah perkara mudah. Fakta di lapangan, saat ini permasalahan peserta didik di lingkungan sekolah masih terjadi.
Mulai dari kasus perundungan, kekerasan fisik, penyalahgunaan narkoba, perkelahian antarsekolah atau tawuran. Maupun kekerasan seksual yang terjadi antarpeserta didik maupun melibatkan pengajar.Â
Beberapa Kasus perundungan bullying' terhadap anak selalu terjadi  di Indonesia. Pada tahun 2020 saja menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 119 kasus perundungan terhadap anak. Jumlah ini melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 30-60 kasus per tahun.