Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.
Bupati Bogor, AY, ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Tim Audit BPK Perwakilan Jawa Barat, dalam pengurusan Opini WTP.Â
Selain AY, ditetapkan juga 7 orang lainnya. Baik itu dari Oknum Pemda Bogor maupun Oknum Tim Audit BPK Jawa Barat. Konon, Pemda Bogor akan mendapatkan hasil disclaimer atas pemeriksaan audit keuangan oleh BPK tahun berjalan, makanya dilakukan serangkaian usaha untuk mencegah hal tersebut.Â
AY dan Oknum Pemda Bogor diduga telah menyepakati untuk memberikan sejumlah uang, (tercatat Rp. 1,9 M), agar hasil pemeriksaan BPK tahun ini Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Â Â
Pemberi suap, yakni AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, penerima suap, yakni ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
*****
Dalam UU Tipikor, diketahui ada setidaknya 7 jenis tindak pidana korupsi, antara lain : 1) tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, 2) suap-menyuap, 3) penggelapan dalam jabatan, 4) pemerasan, 5) perbuatan curang, 6) benturan kepentingan dalam pengadaan, 7) gratifikasi. Perkara yang melibatkan AY dan oknum pemda Kab. Bogor adalah supa menyuap. Berdasarkan informasi diatas, AY dan oknum pemda Kab. Bogor dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan), sebagaimana berikut :
Â
Pasal 5Â
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling  lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:Â
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atauÂ