Mohon tunggu...
Nanda Wirayulinda
Nanda Wirayulinda Mohon Tunggu... Lainnya - nanda Wirayulinda

Nama saya adalah Nanda Wirayulinda Ritonga. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dengan mengambil prodi Ekonomi Islam. Semoga dapat menginspirasi siapapun untuk berani menjadi diri sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Money

Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam pada Masa Covid-19

11 Agustus 2020   14:26 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Solusi Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Pada Masa Covid-19

Krisis ekonomi global ini akibat wabah covid-19 dapat memicu terjadinya inflasi di bidang perekonomian. Inflasi saat ini ditandai dengan naiknya beberapa kebutuhan pokok masyarakat akibat kepanikan yang disebabkan oleh covid-19 ini, sehingga masyarakat melakukan aksi borong dan penaikan harga. 

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filantropi dalam ekonomi dan keuangan syariah. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya muslim, dapart ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut.

Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah:

Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. 

Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Poin ini adalah skema filantropi Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat.

Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Ketiga, bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. 

Usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan. Keberadaan UMKM sebagai kelompok non-muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena goncangan atau hantaman ekonomi.

Keempat, selain dari sektor perbankan syariah dan qardhul hasan, sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM. 

Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun