4. Teori keempat yaitu Batas minimum dan maksimum bersamaan dalam satu titik koordinat.
Menurut teori ini ketentuan had maksimalnya juga menjadi had minimalnya, sehingga ijtihad tidak mungkin mengambil hukum yang lebih berat atau yang lebih ringan. Contoh hukuman bagi pelau perzinaan dalam al-Quran sebagai had maksimum dan minimumnya sekaligus, karena dalam ayat tersebut ada ketentuan "ra'fah" yang berarti tidak ada keringanan.
Di dalam surah an-Nur ayat 2 yaitu dicambuk 100 kali cambukan bagi pelaku zina. Hukuman ini tidak ada pilihan lain baik yang lebih memberatkan hukumannya atau meringankan hukumannya. Maka hukum 100 kali cambukan merupakan batas minimal. sekaligus batas maksimal bagi pelaku zina, tidak boleh dikurangi apalagi ditambah.
5. Teori kelima adalah Batas maksimum dengan satu titik mendekati garis lurus tanpa bersentuhan.
al-Quran had paling atas telah ditentukan, namun karena tidak ada sentuhan dengan had maksimum, maka hukumnya belum dapat ditetapkan. Contoh pada hukuman khalawat antara pria dan Wanita atas yang tidak melakukan perzinahan. Dalam hal ini had yang ditetapkan adalah hukuman zina. Namun jika antara pria dan wanita tersebut hanya berkhalawat tanpa ada persentuhan atau bersentuhan tapi belum zina, maka had zina belum dijatuhkan.
6. Teori keenam adalah Batas diatas maksimum tidak boleh dilewati dan batas bawah negatif boleh dilewati.
Seperti tassruf harta, had diatas tidak dapat dilewati adalah riba. Had bawah yang dilewati adalah zakat (zakat sebagai batas negatif karena ia adalah batas minimal harta yang dikeluarkan) dua hal ini adalah riba yang diperkenankan yaitu yang tidak melewati had atas, yaitu riba ad'afan muda'afatan.Â
setiap orang dilarang melakukan praktek ekonomi yang mengandung riba. Sementara batasan minimal negatif yang boleh dilewati adalah zakat. Maksudnya adalah setiap orang boleh melebihkan harta yang dia keluarkan dari zakatnya, dan kelebihan tersebut dihitung sebagai sedekah. Misalnya, seseorang yang ingin membayar zakat fitrah maka dia harus memberikan makanan pokok (beras) seberat 2,7 kg. Ukuran tersebut tidak boleh kurang, namun jika seandainya dia ingin melebihkannya maka diperbolehkan dan lebih tersebut dihitung pahala sedekah Â