Mohon tunggu...
Nanda Firda
Nanda Firda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bachelor of Constitutional Law

A Magister Student, Someone who likes to learn new things.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Teori Hudud Muhammad Syahrur dalam Kehidupan

27 Maret 2024   21:53 Diperbarui: 27 Maret 2024   22:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Syahrur adalah seorang pemikir berasal dari Syiria Arab. Dasar keilmuan yang dimiliki sebenarnya adalah Teknik. Dalam bidangnya ini, ia memiliki banyak pengalaman. Ia merupakan seorang yang memiliki minat besar terutama dalam ilmu keislaman. Meskipun berlatar belakang Teknik, ia bersungguh-sungguh dalam mengkaji islam. Syahrur hanya belajar di sekolah formal, selebihnya ia belajar secara mandiri dengan bantuan rekan-rekannya. Ia mempelajari kajian al-Quran, ketekunannya dalam membaca, mengkaji, dan memahami struktur Bahasa dalam al-Quran membuatnya menemukan sebuah pembelajaran baru yang dinilai tepat dalam membaca wahyu Allah, seperti temuan teori hudud (nazariyyah al-hudud) atau teori batas.

Secara umum teori hudud atau batas terbagi dua yaitu hudud al-adna (batas terendah/minimal) dan hudud al-a'la (batas tertinggi/maksimal). Menurut teori Hudud (Nazhariyyat al-Hudud), Syahrur mengemukakan bahwa Allah SWT dalam al-Quran menetapkan enam batas untuk semua perbuatan manusia yang tidak akan berubah dan karena itu tidak diperbolehkan untuk dilampaui. Berikut model teori batas serta pengaplikasiannya dalam kehidupan:

1. Model pertama adalah teori minimum

Dimana aplikasinya ada dalam fiqh adalah ketentuan hukum minimum yang telah ditentukan oleh al-Quran. Dalam hal ini  ijtihad manusia tidak memungkinkan untuk mengurangi ketentuan minimal tersebut., namun memungkinkan untuk menambah. Sebagaimana yang tercantum dalam surat an-Nisa ayat 23, tentang orang-orang yang dilarang untuk dinikahi. Ada 13 orang yang dijelaskan dalam ayat tersebut, yaitu: 1). Ibu, 2). Anak kandung perempuan, 3). Saudara perempuan, 4). Saudara perempuan ayah, 5). Saudara perempuan ibu, 6). Keponakan perempuan kandung dari saudara laki-laki, 7). Keponakan perempuan dari saudara perempuan, 8). Ibu susu, 9). Saudara sepersusuan, 10). Mertua, 11). Anak tiri dari istri yang telah digauli, 12). Menantu, 13). Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara. 

Ketentuan yang ada dalam ayat 23 surat an-Nisa` tersebut mengenai orang-orang yang haram dinikahi tidak boleh dikurangi lagi, karena itu sudah menjadi batas minimal. Namun boleh ditambah seperti nenek (ibunya ibu sampai ke bawah), cucu sampai ke atas, anak dari keponakan sampai ke atas, ibu dari mertua sampai ke bawah, ibu dari ibu susu sampai ke bawah, dan seterusnya.

2. Teori kedua adalah batas maksimum

Batas paling atas atau tinggi yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dilampaui namun memungkinkan untuk memperingannya. Sebagai contoh hukuman potong tangan bagi pencuri. Seperti hukuman bagi pelaku pencurian dimana dalam Islam mereka harus dipotong tangan. Sebagaimana isi kandungan ayat 38 surat al-Maidah. 

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana pencurian baik pelakunya itu laki-laki maupun perempuan hukuman yang mereka dapatkan adalah potong tangan. Ketentuan potong tangan dalam ayat tersebut merupakan batas maksimal dan tidak boleh diberatkan lagi, namun tidak menutup kemungkinan untuk diringankan sesuai dengan kadar kejahatan pelaku.

3. Teori ketiga yakni batas maksimum dan minimum

Sebuah batas dimana al-Quran menetapkan kedua batas tersebut, dan daerah operasi ijtihad berada diantara keduanya. artinya hukum yang ditetapkan mempunyai batas terendah dan tertinggi sekaligus, tidak seperti batas nomor satu yang hanya memiliki batas terendah saja tanpa ada batas maksimal, atau nomor dua yang hanya memiliki batas teringgi saja tanpa adanya batas terendah. Untuk itu wilayah ijtihad dalam impelementasi teori hudud ketiga ini adalah naik turun, kadang bisa ke atas dan kadang bisa ke bawah selama tidak melewati batas minimal dan maksimalnya

Didalam al-Qur`an surah an-Nisa` ayat 11 tentang warisan yang menerangkan bahwa bagian perempuan adalah setengah bagian laki-laki (dua banding satu) dalam hal warisan. Menurut Syahrur, ketentuan dua banding satu terdapat di dalamnya batas tertinggi untuk laki-laki dan batas terendah untuk perempuan. Pembagian seperti ini hanya berlaku bila perekonomian seluruhnya dipikul oleh laki-laki, dan sementara perempuan tidak. Laki-laki bisa saja tidak mendapat bagian sepersen pun dalam kondisi tertentu, sedangkan perempuan bisa saja mendapat semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun