Mohon tunggu...
nanda difa
nanda difa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku siapa ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Hukum Perkawinan Islam" Karya H. Mahmudin Bunyami, Lc., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2023   21:47 Diperbarui: 14 Maret 2023   21:58 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Buku ini juga membahas tentang nikah mut'ah atau nikah yang menggunakan lafadz "tamattu, istimta" dan lainnya. Sebagian besar fuqoha' mengemukakan pendapat bahwa hukum nikah mut'ah adalah sah tetapi syi'ah imamiyah juga masih memperbolehkan hal itu.

            Di dalam perkawinan ada istilah tentang pemeliharaan anak yang biasa disebut hadhanah. Pengertian dari hadhanah yaitu pendidikan dan pemeliharaan anak sejak lahir sampai dia sanggup berdiri sendiri. Menurut istilah dari ahli fiqh, hadhanah memiliki arti menjaga anak dari segala marabahaya yang bisa saja menimpanya, menjaga kesehatan dalam jasmani maupun rohaninya, menjaga makanan dan kebersihan, dan mengusahakan pendidikannya  sampai selesai atau sampai dia sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan. 

Memelihara anak yag masih kecil baik laki-laki maupun perempuan, sudah besar namun belum mumayiz untuk menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaga dari sesuatu yang dapat merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar ia dapat bebdiri sendiri dan siap ketika diberi tanggung jawab. Dasar hukum hadhanah yaitu QS At-Tahrim : 6 dimana anak merupakan amanah dari Allah SWT, yang jika tidak dipelihara akan mendatagkan fitnah. Alah juga sudh memberi perintah untuk orag yang beriman agar memelihara diri nya dari kesengsaraan.

            Selain nikah mut'ah, dalam buku ini juga membahas tentang nikah sirri, dan nikah hamil , nikah beda agama nikah sirri yaitu nikah dibawah tangan, nikah sirri berlaku setelah muncul UU Nomor 1 tahun 1974 tentag perkawinan. Perkawinan ini adalah perkawinan yang melanggar hukum sebetulnya karena tidak menaati peraturan yang berlaku. Nikah sirri terjadi karena beberapa faktor.

  • Faktor sosial
  • Masalah poligami
  • Undang-undang usia
  • Tempat tinggal yang tidak menetap
  • Faktor Harta
  • Pasangan suami istri yag ridha dengan mahar yang relatif murah, mereka menempuh pernikahan ini karena khawatir dihina oleh masyarakatnya
  • Faktor Agama
  • Faktor lemahnya iman

            Nikah sirri juga memiliki akibat karena nikah sirri tidak dicatatkan karena belum memperoleh tanda sebagai perbuatan hukum. Dimata hukum negara perkawinan sirri tidak sah memiliki dampak negatif bagi status anak tidak sah. Sebabnya anak hanya mempunyai hubugan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Hukum nikah sirri tidak diatur secara khusus dalam sebuah peraturan.

            Nikah hamil memiliki pengertian suatu perkawinan antara pria dan wanita yang sedang hamil, hal tersebut dapat terjadi karena kemungkinan dihamili terlebih dahulu sebelum menikah atau sudah dihamili orang lain, namun tidak menikah dengan orang yang menghamilinya. Hukum nikah hamil memiliki perbedaan pendapat dengan para ulama' , namun menurut KHI Bab 8 pasa; 5 ayat (1). (2), (3). Telah disebutkan :

  • Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan seseorang wanita yang menghamilinya
  • Perkawinan dengan wanita hamil yag tersebut dalamayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu dilahirkan anaknya
  • Dengan dilangsungkannya pada saat waita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung dilahirkan.

Nikah beda agama, hal ini banyak mengalami pro kontra. Karena tidak sedikit juga yang sudah melakukan nikah beda agama. Memiliki tujuan yang sama dengan perkawinan islam, nikah beda agama juga bertujuan untuk melakukan kelangsungan hidup. Dalam hal ini pernikahan beda agama ulama berpendapat tentang hukumnya :

  • Menikahi wanita musyrik
  • Hukumnya haram bagi seorang muslim utuk menikah dengan kafir majusi, baik ia menyembah api, komunisme, politisme, perempuan zindiq maupun berhala. Seperti firman Allah QS. Al-baqarah ayat 221 dan Q.S Al-Mumtahanah ayat 10
  • Menikahi perempuan ahli kitab
  • Halal bagi laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kiyab yang merdeka. Sebagaimana yang sudah difirmankan Allah dalam Q.S Al- Maidah ayat 5
  • Perbedaan antara wanita musyrik dan ahli kitab
  • Perkawian Perempuan Muslim dengan Laki-laki bukan Muslim
  • Ulama sepakat jika seorang muslim menikah dengan yang selain muslim

MUI telah memberikan fatwa pernikahan dengan beda agama itu haram hukumnya. Pendapat NU juga telah memberikan ketetapan bahwa pernikahan berbeda aga di indonesia tidah sah hukumnya. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang nikah beda agama pernikahan dengan non muslim itu dilarang.

Adapun hikmah dibolehkannya nikah dengan ahli kitab. Dalam islam telah membolehkan pernikahan dengan ahli kitab utuk menghilangkan rintangan-rintangan hubungan antara ahli kitab da kaum muslim. Di dalam perikahan itu akan terjadi pencampuran dan sebuah pendekatan kepada keluarga sehingga dapat belajar memahami tentang agama islam. Namun pernikahan beda agama memiliki mafsadat dan mudharat seperti akidah dan syarat. Dalam akidah, orang kafir akan mengajak dalam kekafiran, kita menghindaro nikah beda agama agar dapat menjaga keimanan dan keselamatan, akan hilang sumber kebahagiaan.

Syarat, penikaha beda agama mendatangkan banyak mudarat, seperti :

  • Nikah berbeda aga sama dengan zina
  • Tidak adanya pahala ibadah
  • Hukum anak (hak nafkah, perwalian)
  • Hukum waris (hilangnya hak waris)

Pada bab terakhir terdapat tentang perceraian atau talak, talak diambil dari kata ithlaq artinya melepaskan atau irsal berarti memutuska, atau takun artinya meninggalkan, firaakun artinya perpisahan. Dalam istilah islam, merupakan lepasnya perkawinan atau bubarnya perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun