Mohon tunggu...
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya Inas Thohirah F, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

22 Maret 2023   10:05 Diperbarui: 22 Maret 2023   10:09 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang Undang Dasar 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap hidup dalam suasana merdeka lahir dan batin. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menjadi sumber cita-cita hukum dan moral dalam lingkup nasional dan lingkup internasional.

Pada pembukaan alenia ke empat dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa salah satu cita-cita dari pembentukan Negara Republik Indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum atau mensejahterakan masyarakat. Isi alenia ke empat dari Undang Undang Dasar 1945 yaitu :

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.

Perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan negara Indonesia yang telah tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, negara kita ini menganut paham negara kesejahteraan (welfare state), sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga sebagai negara hukum yang menganut paham negara kesejahteraan, negara Indonesia mempunyai karakteristik bahwa pemerintah tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berdasar pada hukum dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan umum yang dijalankan melalui pembangunan nasional.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kesejahteraan yakni membuat menyelamatkan dan memakmurkan. Dan dalam buku Macroeconomic Outlook (2009) masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang bisa menikmati kemakmuran utuh, tidak miskin, tidak menderita kelaparan, menikmati pendidikan, mampu mengimplementasikan kesetaraan gender dan merasakan fasilitas kesehatan. 

Kesejahteraan sosial menurut Friedlander dalam Suud (2006:8) : Kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dimaksudkan untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan, dan hubungan- hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada mereka untuk memperkembangkan seluruh kemampuannya dan untuk meningkatkan kesejahteraannya sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakatnya.

Pemerintah berkewajiban menyejahterakan masyarakt melalui pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN ini merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN disusun dengan sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran dari 1 Janurai hingga 31 Desember. 

Penyusunan APBN ini dilakukan sebagai pedoman untuk pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan dan meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Dasar Hukum APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Dasar hukum atau landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.

Menurut Nurjaman Arsyad Menurut Nurjaman Arsyad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka. Menurut John F. Due APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

Tema APBN pada tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Sehingga APBN akan selalu dioptimalkan menjalankan fungsinya dalam mendukung produktivitas dan penguatan sosial-ekonomi Masyarakat. Pada APBN tahun 2023 ini akan difokuskan untuk peningkatan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, serta pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun