Mohon tunggu...
Namira Utari
Namira Utari Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca buku bukan sekedar hobi

Selanjutnya

Tutup

Money

Swap Mitratel, Telkom Maju Kena Mundur Kena

6 Juli 2015   12:34 Diperbarui: 6 Juli 2015   12:34 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telkom menghadapi situasi “maju kena mundur kena” dalam transaksi Share Swap Mitratel dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG). Jika transaksi tersebut tetap dilaksanakan Telkom akan menghadapi penjegalan dari DPR, Menteri BUMN, dan Komisaris yang menolak transaksi tersebut. Sedangkan jika transaksi tersebut batal dilaksanakan, Telkom akan menghadapi gugatan dari TBIG.

Sedianya transaksi tersebut akan selesai pada akhir Juni kemarin, namun  yang terjadi malah beda pendapat, Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa Direksi dan Komisaris telah sepakat untuk membatalkan transaksi Swap Mitratel. Namun hal tersebut dibantah oleh Direksi Telkom, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan Telkom memperpanjang periode syarat penutupan transaksi swap  Mitratel dengan TBIG. Transaksi yang sebelumnya  berakhir pada 30 Juni 2015 diperpanjang penutupannya hingga 30 September 2015.

 

Maju Kena

Dari sumber Majalah Gatra yang saya baca hari ini disebutkan bahwa Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga mengatakan bahwa keputusan Swap Mitratel telah disepakati sebelum dirinya diangkat sebagai Direktur Utama, dan Hendri Saparini diangkat sebagai Komisaris Utama pada 19 Desember 2015. Komisaris sebelumnya juga telah meminta untuk dilakukan review melibatkan BPK, BPKP, Kejaksaan, dan lembaga lainnya. Semua lembaga tadi, menurut Alex, tidak mempermasalahkan perjanjian Telkom-TBIG. Sejauh ini, hanya Dewan Komisaris yang memberi lampu merah. Pada pertemuan 23 Desember, Komisaris merekomendasikan untuk menghentikan transaksi ini.

Ketika komisi VI DPR menanyakan apa alasan direksi tetap ngotot melanjutkan transaksi dengan TBIG, Alex menjawab bahwa korporasi tidak bisa langsung memutus perjanjian di saat Komisaris menolak transaksi berlanjut. Ini demi good corporate governance.  Direksi bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dengan baik. Di sisi lain, ada calon partner dan beberapa lembaga negara yang sudah dilibatkan untuk mengaudit rencana kerja sama tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Alex mengatakan bahwa keputusan Keputusan mengulur tenggat, menurut Alex, disebabkan oleh KPK yang sudah telanjur memeriksa perjanjian kerja sama share Swap Mitratel antara Telkom dan TBIG, sehingga tidak baik jika proses pemeriksaan KPK distop karena keinginan Komisaris yang tidak sepakat dengan transaksi tersebut.

Namun demikian Alex sendiri menyatakan bahwa sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yaitu  17 ayat 6 anggaran dasar PT Telkom, segala aksi korporasi yang nilainya di atas Rp 100 milyar harus atas sepersetujuan dewan komisaris. Dengan demikian apapun argument yang diajukan oleh Direksi, keputusan tetap berada di tangan Dewan Komisaris.

Berdasarkan paparan diatas saja bisa dengan mudah disimpulkan bahwa Telkom menghadapi jalan yang sangat terjal dengan adanya penolakan dari Komisaris, DPR RI, dan Menteri BUMN. Adanya penguluran waktu penutupan transaksi bisa dikatakan sebagai upaya Telkom untuk melobi pihak-pihak yang menghalangi swap Mitratel agar bisa memuluskan transaksi tersebut.

 

Mundur Kena

Terkait dengan adanya penolakan dari berbagai pihak tersebut, Pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri berpendapat, ketidaksetujuan Dewan Komisaris dan DPR sudah otomatis menjegal rencana perjanjian Telkom-TBIG. Walaupun demikian, realisasi pembatalan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. TBIG bisa gugat Telkom, karena perusahaan tersebut pasti sudah keluar biaya untuk uji tuntas, atau sudah masukkan perjanjian itu dalam rencana kerja. Sejauh ini TBIG masih mengikuti kemauan Telkom dengan adanya perpanjangan periode akhir penutupan transaksi, namun jika akhirnya transaksi ini batal tentu saja sangat mungkin jika TBIG mengajukan gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun