Mohon tunggu...
Najwa Mahfud
Najwa Mahfud Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPNVJ

HUKUM 2023

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Talak, Dasar Hukum Talak, Tujuan Talak, Macam-macam, dan Akibat Talak

8 Mei 2024   23:52 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:53 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

* Pengertian Talak
Talak " " dalam bahasa arab berarti lepas dan bebas. Talak sendiri adalah sebuah proses pemutusan hubungan perkawinan antara suami dan istrinya. Dalam islam sendiri talak diperbolehkan sebagai cara untuk mengakhiri perkawinan yang tidak berhasil, akan tetapi talak ini harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan sunnah dari Rasulullah.

* Pengertian Lainnya
1. Talak menurut Fiqh: Talak diambil dari kata "" yang menurut bahasa artinya "melepaskan atau meninggalkan". Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan.
2. Talak dalam hukum perkawinan: Talak adalah perceraian suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan, menurut KBBI. Salah satu istilah yang berkaitan dengan perkawinan adalah talak.

* Dasar Hukum Talak
Dasar hukum dari talak sendiri terdapat pada ayat-ayat Al-Quran dan juga pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. QS. Al-Talq (At- Thalaq) ayat 1 adalah salah satu dasar hukum dari talak sendiri, ayat ini berbunyi sebagai berikut, Allah SWT berfirman:

 

"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."
QS. At-Talaq[65]:1

* Tujuan Talak
Talak sendiri memiliki tujuan utama yaitu untuk mengakhiri perkawinan suami dan istri yang berjalan tidak lancar atau dengan baik dan memberikan kedua belah pihak kesempatan untuk mendapatkan kehidupan lebih baik. Tujuan lain dari talak adalah untuk menghindari konflik dan perselisihan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan rumah tangga dari kedua belah pihak. Adapun beberapa tujuan dari talak lainnya sebagai berikut :
1. Menghormati Hak Istri atau Hal suami: Talak dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati hak istri atau hak suami dalam perkawinan. Misalnya, jika sang istri atau suami tidak dapat menerima kondisi dari pihak satunya, maka talak dapat disarankan untuk menghentikan hubungan yang tidak seimbang dan memberikan kesempatan untuk hidup lebih baik.
2. Menghormati Kehidupan Rumah Tangga: Talak dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati kehidupan rumah tangga yang seimbang dan harmonis. Jika suami dan istri tidak dapat mencapai tingkat kebahagiaan yang lebih baik dalam hubungan mereka, talak dapat direkomendasikan.
3. Menghormati Hukum Allah: Talak juga dapat dianggap sebagai cara untuk menghormati hukum Allah dalam perkawinan. Dalam Islam, talak adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk menyelesaikan hubungan perkawinan yang tidak seimbang dan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak menikmati kebahagiaan yang lebih besar.


Maka dari tujuan tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa talak bertujuan untuk meyelesaikan hubungan perkawinan dan memastikan kedua belah pihak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan lebih bahagia juga.

* Macam-Macam Talak
Talak dalam islam terdapat 11 macam banyaknya yaitu sebagai berikut :
1. Talak Munajjaz: Talak ini, juga disebut sebagai talak mu'ajjal, ini adalah talak yang berlangsung saat suami mengucapkan talak pada saat yang sama.
2. Talak Mudhaf: Talak yang diucapkan oleh suami kemudian disandarkan. Sebagai contoh, "engkau saya talak awal esok hari" menunjukkan bahwa talak menjadi sah ketika waktunya sudah tiba sesuai dengan sighat.
3. Talak Mu'allaq: adalah jenis talak memerlukan syarat tertentu untuk menjadi sah. Jenis talak ini juga disebut sebagai talak ta'liq, yang talaknya bergantung pada masa yang akan datang.
4. Talak Raj'i: adalah talak yang meliputi talak satu dan dua, yang dapat dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
5. Talak Ba'in: adalah jenis talak yang menghalangi suami untuk menikah lagi dengan sang istri kecuali mereka melakukan akad nikah baru.
6. Talak Satu: adalah talak pertama yang diucapkan suami kepada istrinya dengan satu kata.
7. Talak Dua: adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya pada kedua kalinya atau keduanya sekaligus.
8. Talak Tiga: adalah talak yang diberikan suami kepada istrinya untuk ketiga kalinya. Mungkin diucapkan pertama kali atai langsung talak tiga.
9. Talak mati: adalah ketika pasangan suami atau istri meninggal dunia.
10. Talak Hidup: Talak terjadi ketika pasangan masih hidup akan tetapi di karena alasan tertentu mereka harus berpisah.
11. Talak Ghairu Muallaq: adalah talak yang tidak memerlukan persyaratan khusus. Hanya perlu berkata, "Sekarang juga engkau aku talak."

* Akibat Hukum Talak
Pasangan suami istri kehilangan hak dan kewajiban satu sama lain sebagai akibat dari hukum talak dalam Islam. Setelah talak ini terlaksana suami dan istri tidak lagi diharuskan untuk melaksanakan hak-hak suami dan istri mereka. Mereka dapat meningkatkan kebahagiaan hidup mereka, tetapi mereka harus memenuhi syarat-syarat Islam seperti masa idah dan persyaratan lainnya.

* Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Rujuk Kembali
Jika suami dan istri telah melakukan cerai atau talak mereka dapat meninkah kembali atau hidup bersama kembali dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Masa Iddah: adalah waktu yang diperlukan untuk mengetahui apakah ada kehamilan. Selama masa iddah, status kehamilan anak akan menjadi jelas. Masa iddah juga memberi pasangan waktu untuk mempertimbangkan keputusan mereka apakah mereka yakin atau tidak untuk rujuk kembali. Dalam kasus cerai masa iddah adalah tiga kali haid setelah cerai.
2. Istri Harus Menikah Lagi: Setelah masa iddah, istri harus menikah dengan orang lain lagi dan melalui masa iddah untuk kedua kalinya sebelum dapat kembali ke suaminya dahulu.
3. Istri Harus Cerai Kembali: Istri harus cerai kembali dengan suami pertamanya sebelum dapat kembali ke suaminya dahulu.
4. Suami Tidak Boleh Merasa Terpaksa: Suami tidak boleh merasa terpaksa ketika hendak mengajak istrinya untuk rujuk kembali. Rujuk juga dapat dilakukan secara perbuatan, yakni antara suami dan istri melakukan hubungan suami istri yang disertai niat untuk rujuk.
5. Syarat Lima untuk Rujuk Setelah Talak Tiga: Jika suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, yaitu: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, dan (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.

Itu dia penjelasan singkat dari saya mengenai talak, dari pejelasan diatas maa dapat kita beri kesimpulan bahwa talak adalah proses pemutusan hubungan antara suami dan istri yang tidak bahagia atau tidak mereka inginkan, talak sendiri bertujuan agar mereka berdua bisa mendapatkan kehidupan yang lebih bahagia lagi. Dan samg suami dan istri juga dapat rujuk kembali atau hidup bersama kembali jika mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun