c. Meningkatkan angka mortalitas yang terjadi di Negara Indonesia terutama dalam perhitungan AKI dan AKB. Serta, mengurangi penduduk Indonesia yang sedang atau berada dalam usia produktif.
d. Meningkatkan angka fertilitas terutama pada angka kelahiran kasar (CBR) yang ditakutkan akan terjadi lonjakan penduduk tak terkendali sehingga, dapat menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.
      Dengan dilakukannya revisi UU Perkawinan pada pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia minimal menikah yang diubah menjadi 15 tahun tidak hanya berdampak pada perlindungan hak-hak Anak tetapi, juga berdampak memberikan solusi bagi isu-isu Kependudukan. Sehingga, diharapkan dengan direvisinya UU Perkawinan ini dapat mengubah stigma dan budaya masyarakat yang masih melakukan praktik nikah muda dan diharapkan juga dapat sekaligus memutus rantai permasalahan dalam Kependudukan. Seperti, Jenjang Pendidikan masyarakat menjadi lebih tinggi dan variative tidak hanya sebatas SD atau SMP dikarenakan putus sekolah akibat nikah muda. Selain itu, juga mengurangi Tingkat Pengangguran karena masyarakat yang berusia 15-64 thn benar-benar dalam masa produktif dan sedang bekerja. Dapat mengurangi angka mortalitas dengan tidak menyumbang kematian pada ukuran AKI dan AKB. Serta, menekan angka kelahiran yang terus melonjak. Oleh karena itu, revisi UU Perkawinan ini membawa dampak positif pada Perlindungan anak dan juga pada aspek kependudukan.
Sumber :
Eddy Fadlyana,dkk. 2009. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya.Bandung : Universitas Padjajaran.
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Admindinkes. 2017. Kematian Ibu dan Bayi dan hubungannya dengan Perkawinan Usia Muda di Sulawesi Barat. https://dinkes.sulbarprov.go.id/kematian-ibu-dan-bayi-dan-hubungannya-dengan-perkawinan-usia-muda-di-sulawesi-barat/. Diakses pada 26 April 2020. Â Â Â Â Â Â Â
Cahyadi, Anton. 2020. Pernikahan Dini Berdampak pada Fertilitas dan Mortalitas. Â Â https://www.kompasiana.com/antoncahyadi1445/5ce5ec523ba7f7674f029873/pernikahan-dini- berdampak-pada-fertilitas-dan-mortalitas. Diakses pada 26 April 2020.
Gunadha, Reza. 2019. Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR, Batas Minimal Umur Menikah 19 tahun. https://www.suara.com/news/2019/09/16/172048/revisi-uu-perkawinan-disahkan-dpr- batas-minimal-umur-menikah-19-tahun. Diakses pada 26 April 2020.