Mohon tunggu...
Nailla Cahya R. Milano
Nailla Cahya R. Milano Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Pwk'19. Institut Teknologi Kalimantan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menilik Revisi UU Perkawinan dalam Lingkup Kependudukan, Sebuah Solusi?

17 Mei 2020   23:29 Diperbarui: 17 Mei 2020   23:41 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Revisi UU Perkawinan telah dilakukan dan disahkan terhitung sejak tanggal 16 September 2019. Bagian yang direvisi pada UU tentang perkawinan tersebut adalah batas minimal usia untuk menikah yang terdapat pada Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Pada awalnya Pasal 7 ayat 1 tersebut berbunyi, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Diganti menjadi kedua belah pihak wanita maupun pria batas usia minimalnya adalah 19 tahun. Revisi UU Perkawinan ini dilakukan setelah mendapat kritisi dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) karena dianggap tidak sesuai dengan UU Perlindungan anak. Dikutip dari suara.com bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, Pengesahan ini dilakukan sebagai bukti bahwa negara terus melindungi anak Indonesia. Tentu saja Revisi UU Perkawinan ini memberikan dampak positif dalam melindungi anak. Namun, apakah dampak dari revisi UU Perkawinan tersebut hanya ada pada lingkup melindungi anak saja? Atau adakah dampak lain yang terjadi sebagai akibat dari Revisi UU Perkawinan tersebut?

          Pada Awalnya, UU Perkawinan tersebut menetapkan batas usia minimal wanita untuk menikah adalah 16 tahun dan untuk pria adalah 19 tahun. Hal ini berdampak pada maraknya praktik pernikahan dini yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Menurut Data BPS, satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 sampai 2015. Selain itu, Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap bahwa angka perkawinan dini di Indonesia berada pada peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan telah putus sekolah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat terdapat 1.348.866 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2018. Bahkan, setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah dibawah usia 16 tahun.

            Adapun faktor pendorong yang menjadi penyebab maraknya kasus pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini menurut studi literasi UNICEF adalah tradisi dan budaya yang sudah melekat sejak lama sehingga, sulit untuk mengubah paradigma masyarakat awam mengenai hal ini. Selain itu, permasalahan ekonomi juga menjadi salah satu faktor pendorong karena berharap akan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah menjadi faktor pendorong.

            Lantas, pernikahan seperti apakah yang disebut dengan pernikahan dini? Berdasarkan UU No. 23 tahun 2002, definisi dari anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk dalam anak yang masih berada dalam kandungan. Sehingga, hal ini kontrakdiksi dengan batas usia minimal wanita untuk menikah pada UU Perkawinan sebelum direvisi yaitu berusia 16 tahun maka, tidak heran pernikahan dini banyak terjadi dalam lingkup masyarakat tiap tahunnya.

            Namun, apakah dengan revisi UU Perkawinan ini hanya memberikan dampak terhadap hal lain selain untuk melindungi hak Anak? Mari kita telaah, kita seorang anak berusia 16 tahun atau dibawah 16 tahun dapat diartikan bahwa anak tersebut masih dalam masa wajib belajar atau sedang bersekolah. Sampai saat ini belum ada sekolah dan UU yang menjamin seorang anak yang sudah menikah masih tetap boleh bersekolah. Walaupun Kementrian Pendidikan & Kebudayaan, Muhajir Effendi telah menegaskan bahwa anak yang telah menikah masih boleh untuk bersekolah. Namun, sekolah masih memegang teguh prinsip anak yang sudah menikah mesti hengkang dan berhenti bersekolah. Hal ini tentu akan berpengaruh pada Pendidikan terakhir seorang anak, yaitu masih berada pada tahap SD atau SMA. Sehingga, apabila pernikahan dini terus dilakukan maka akan berpengaruh pada komposisi penduduk berdasarkan Jenjang Pendidikan yaitu terus bertambahnya Jumlah Penduduk berdasarkan jenjang pendidikan terakhir yaitu, SD dan SMP. Pada akhirnya, dengan bertambahnya Jumlah Penduduk berdasarkan jenjang Pendidikan terakhir hanya tamat SD atau SMP akan berdampak pada menurunnya kualitas SDM yang ada di Indonesia.

Selain itu, dampak yang terjadi sebagai akibat pernikahan dini adalah berkurangnya produktifitas seorang anak. Pendidikan yang memiliki keterkaitan dan pengaruh yang erat terhadap pekerjaan. Dikarenakan dalam usianya yang seharusnya wajib belajar atau masih bersekolah malah tidak bersekolah dan berakibat pada tidak memiliki kualifikasi yang layak untuk mendaftar pekerjaan dan berujung pada tidak mendapatkan pekerjaan. Sehingga, hal ini memberikan dampak terhadap angka atau jumlah Tingkat Pengangguran yaitu, menambah angka tingkat pengangguran. Dan berakibat pada maraknya Tindakan kriminalitas akibat terus bertambahnya pengangguran.

            Pernikahan Dini juga berisiko meningkatkan komplikasi medis bagi ibu dan anak. Kematian ibu diketahui meningkat hingga 2-4 kali lipat pada kehamilan usia dini dibandingkan dengan kehamilan di atas usia 20 tahun, Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa pada tahun 2016, sekitar 26,16% perempuan yang melahirkan anak pertama mereka pada usia di bawah 20 tahun. Selain itu, dikatakan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko hingga lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin jika dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun (Dinas Kesehatan Sulawesi Barat). Hal ini tentu saja berdampak pada perhitungan Mortalitas yang terjadi di Indonesia. Mengapa demikian? Mari, kita telaah Bersama bahwa mortalitas dibagi berdasarkan ukurannya yaitu, Angka Kematian Kasar, Angka Kematian menurut umur, terutama pada Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi. Terutama pada Angka Kematian Ibu (AKI/MMR), menurut WHO yang termasuk dalam perhitungan AKI adalah kematian perempuan yang mengandung atau meninggal dalam 42 hari setelah akhir kehamilannya. Dimana perhitungan AKI adalah Jumlah kematian ibu yang mengalami kelahiran pada tahun x dibagi dengan jumlah kelahiran pada tahun x. Oleh karena itu, dengan semakin maraknya Pernikahan Dini maka akan berdampak pada tingginya Angka Kematian Ibu yang terjadi di Indonesia. Pernikahan dini tidak hanya berpengaruh pada tingginya atau meningkatnya Angka Kematian Ibu tetapi, juga pada Angka Kematian Bayi (AKB/IMR). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pernikahan dini juga memberikan dampak terhadap meningkatnya Angka Mortalitas di Indonesia dan mengurangi warga negara yang berusia produktif di Indonesia karena kehamilan pada usia dini dapat berisiko menyebabkan kematian.

            Pernikahan dini juga berdampak pada angka fertilitas yang terjadi di Indonesia. Mengapa demikian? Menurut Mantra, semakin rendah usia seseorang untuk melakukan perkawinan maka akan diikuti oleh kelahiran yang semakin banyak. Jika dipikir, hal ini tentu saja sangat masuk akal karena pada usia muda merupakan masa subur dan masih jauh menuju masa menopause. Sehingga, fertilitas akan terus terjadi ditambah dengan usia yang masih dini tentu saja mereka, masih belum memahami kegunaan KB. Hal ini tentu berdampak pada laju pertumbuhan penduduk yang terjadi akibat meningkatnya angka fertilitas seperti, semakin tinggi angka perhitungan angka kelahiran kasar (CBR) yang ditakutkan akan berakhir pada lonjakan penduduk yang tidak terkendali dan membawa kesengsaraan bagi rakyat.

            Sejauh ini dapat disimpulkan dengan dilakukannya Pernikahan Dini menimbulkan banyak isu-isu atau permasalahan dalam Kependudukan, yaitu :

a. Pengaruh pada Komposisi Penduduk berdasarkan Jenjang Pendidikan terakhir yaitu pada tingkat SD dan SMP yang terus bertambah dan berujung pada menurunnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

b.  Berpengaruh pada perhitungan dan menambah tingginya Tingkat Pengangguran. Yang berakibat pada semakin tinggi angka pengangguran di Indonesia yang juga menyebabkan tingginya angka kriminalitas yang terjadi.

c. Meningkatkan angka mortalitas yang terjadi di Negara Indonesia terutama dalam perhitungan AKI dan AKB. Serta, mengurangi penduduk Indonesia yang sedang atau berada dalam usia produktif.

d. Meningkatkan angka fertilitas terutama pada angka kelahiran kasar (CBR) yang ditakutkan akan terjadi lonjakan penduduk tak terkendali sehingga, dapat menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.

            Dengan dilakukannya revisi UU Perkawinan pada pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia minimal menikah yang diubah menjadi 15 tahun tidak hanya berdampak pada perlindungan hak-hak Anak tetapi, juga berdampak memberikan solusi bagi isu-isu Kependudukan. Sehingga, diharapkan dengan direvisinya UU Perkawinan ini dapat mengubah stigma dan budaya masyarakat yang masih melakukan praktik nikah muda dan diharapkan juga dapat sekaligus memutus rantai permasalahan dalam Kependudukan. Seperti, Jenjang Pendidikan masyarakat menjadi lebih tinggi dan variative tidak hanya sebatas SD atau SMP dikarenakan putus sekolah akibat nikah muda. Selain itu, juga mengurangi Tingkat Pengangguran karena masyarakat yang berusia 15-64 thn benar-benar dalam masa produktif dan sedang bekerja. Dapat mengurangi angka mortalitas dengan tidak menyumbang kematian pada ukuran AKI dan AKB. Serta, menekan angka kelahiran yang terus melonjak. Oleh karena itu, revisi UU Perkawinan ini membawa dampak positif pada Perlindungan anak dan juga pada aspek kependudukan.

Sumber :

Eddy Fadlyana,dkk. 2009. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya.Bandung : Universitas Padjajaran.

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Admindinkes. 2017. Kematian Ibu dan Bayi dan hubungannya dengan Perkawinan Usia Muda di Sulawesi Barat. https://dinkes.sulbarprov.go.id/kematian-ibu-dan-bayi-dan-hubungannya-dengan-perkawinan-usia-muda-di-sulawesi-barat/. Diakses pada 26 April 2020.              

Cahyadi, Anton. 2020. Pernikahan Dini Berdampak pada Fertilitas dan Mortalitas.     https://www.kompasiana.com/antoncahyadi1445/5ce5ec523ba7f7674f029873/pernikahan-dini- berdampak-pada-fertilitas-dan-mortalitas. Diakses pada 26 April 2020.

Gunadha, Reza. 2019. Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR, Batas Minimal Umur Menikah 19 tahun. https://www.suara.com/news/2019/09/16/172048/revisi-uu-perkawinan-disahkan-dpr- batas-minimal-umur-menikah-19-tahun. Diakses pada 26 April 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun