Mohon tunggu...
Naily
Naily Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Semoga dipermudah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4 Pembahasan Singkat untuk Lebih Mengenal Hukum dalam Bersosialisasi

14 Desember 2022   22:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   23:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Efektifitas Hukum Dan Syarat-Syaratnya

Efektifitas hukum mempunyai makna yang mengacu bahwa seseorang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan sebagaimana mereka harus berbuat, dimana norma-norma itu seharusnya diterapkan dengan sebenar-benarnya dan dipatuhi oleh siapapun yang bersangkutan dengannya. Kata efektivitas sendiri berasal dari kata efektif yang mempunyai makna akan pengertian dicapainya suatu keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan demikian, maka efektivitas hukum adalah kemampuan hukum itu sendiri untuk menciptakan serta melahirkan keadaan seperti yang dikehendaki oleh hukum. Dimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial control, tetapi juga dapat menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Maka oleh sebab itu, efektivitas hukum dapat dilihat dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan yang nyata adanya.

Jika ditilik dari teori efektivitas hukum, bahwa derajat dari efektivitas pelaksanaan hukum menurut Soerjono Soekanto ditentukan oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum, termasuk penegak hukumnya, maka dikenalah asumsi mengenai karena sebab apa taraf kepatuhan yang tinggi merupakan indikator berfungsinya suatu sistem hukum itu terjadi. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima syarat suatu sistem hukum, yaitu:

  • Faktor hukum yang mempunyai kemungkinan untuk berkembang dalam kehidupan masyarakat
  • Sarana atau fasilitas penunjang pelaksanaan hukum
  • Pola kehidupan masyarakat
  • Pengaruh aparat penegak hukum
  • Budaya hukum yang berkembang

Adapun syarat-syarat yang lainnya agar hukum menjadi efektif yakni melalui:

  • Perundang-Undangan yang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas;
  • Perundang-Undangan yang mempunyai sifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur);
  • Sanksi harus sesuai dengan tujuan;

2. Beberapa Pengaplikasian Bahkan Contoh Mengenai Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Mengenai pendekatan sosiologis dalam ranah agama bisa dimengerti dengan seksama, halitu terjadi karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan permasalahan sosial yang ada di sekitar kita. Pada saat ini, sosiologi agama menekuni bagaimana agama mempengaruhi masyarakat, serta boleh jadi agama yang dianut oleh mereka mempengaruhi konsep agama itu sendiri. Lantas pendekatan sosiologi sangat mempunyai peranan yang berarti dalam usaha untuk menguasai serta menggali makna yang sebetulnya dikehendaki oleh al-Qur'an.

Adapun contoh nyata dalam agama Islam sendiri bisa di jumpai peristiwa Nabi Yusuf yang dulu menjadi budak, dan beberapa waktu setelahnya beliau kemudian menjadi penguasa Mesir dan mengelola ekonomi yang sedang kritis pada masa itu. Selaku contoh untuk menanggapi kenapa dalam melakukan tugasnya, Nabi Musa dibantu oleh Nabi Harun dalam memimpin kelompoknya ketika ia mendaki bukit Tursina seorang diri. Hingga perihal ini baru bisa dijawab serta sekalian bisa ditemui hikmahnya dengan dorongan ilmu sosial. Maka oleh sebab itu, tanpa adanya ilmu sosial, peristiwa-peristiwa tersebut akan sulit untuk dipaparkan juga dimengerti apalagi dengan waktu yang singkat. Artinya, disinilah posisi sosiologi yang mana berperan selaku salah satu perlengkapan dalam menguasai ajaran agama. Lantas pendekatan sosiologis sendiri dalam menguasai agama bisa cepat untuk difahami sebab banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan permasalahan sosial.

3. Atas Dasar Apa Gagasan Progressif Law Bisa Lahir Sampai Saat Ini?

Gagasan hukum progresif sendiri lahir dari seorang profesor di Universitas Diponegoro yakni Profesor Satjipto Rahardjo. Dimana latar belakang yang beliau tekuni yakni sebagai pengajar atau dosen pada mata kuliah sosiologi, gagasan tersebut menjadi jelas bahwa ia memandang hukum sebagai norma yang hidup di masyarakat dan bukan hanya mengenai aturan hukum yang berlaku. Jika ditilik secara historis, konsep hukum ini mencapai puncak setelah menjalani dialektika yang ketat pada tahun 2002. Dimana dialeketika hukum di Indonesia sedang kacau pada saat itu, maka muncullah ruang untuk hukum progeesif mengisi dialektika yang sedang tak terarah pada saat itu. Adapun dalam sejarah hukum ketatanegaraan islam, perihal penegakan konsep hukum ini juga pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Dimana ketegasan menghukum pejabat tanpa melihat status sosial merupakan nilai yang terkndung dalam hukum progresif.

Kebiasaan yang dilakukan oleh penegak hukum saat ini yang cendrung kaku hanya melihat aspek hukum berdasarkan legal formal undang-undang tanpa penafsiran yang pasti dasar dan kegunaannya. Sehingga tugas penegak hukum seakan-akan hanya mekanik tanpa kandungan nilai keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri. Kondisi seperti ini merupakan refleksi dari sistem hukum positif yang tidak memberikan ruang bagi kondisi sosial masyarakat dalam pengambilan keputusan tetapi menitikberatan kepada aturan hukum tertulis dalam undang-undang (rule bound). Hal ini tidaklah semuanya salah, akan tetapi selain dalil legalitas hukum, hukum juga seharusnya digali dari nilai yang terkandung dari kondisi sosialnya secara bijak dan arif, sehingga kepastian hukum benar-benar bermanfaat dan mecapai keadilan. Institusi hukum seakan menyederhanakan pencapaian keadilan hanya dengan cara-cara yang mekanis padahal pencapaian keadilan untuk masyarakat adalah jalan panjang yang harus sama-sama dijalankan dengan arif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun