Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penyuka kopi penikmat literasi // Scribo Ergo Sum // Instagram: @kangnanang.ah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

NU, Keberagaman, dan Tantangan Toleransi Menjemput Abad Kedua

7 Februari 2023   18:11 Diperbarui: 7 Februari 2023   18:11 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Nahdlatul Ulama. Gambar diambil dari Kompas.com

Perlawanan terhadap gerakan anti Pancasila yang dilakukan oleh Darul Islam dipimpin salahsatunya oleh KH. Chasbullah (1888-1971) beserta para ulama NU pada saat itu. Ini adalah sebuah bukti  pengabdian NU dalam memperjuangkan  keutuhan NKRI dan keberagaman

Perjuangan Nahdlatul Ulama dalam merawat toleransi dan keberagaman tidak dipungkiri perannya. Apalagi pada saat dipimpin oleh Presiden keempat RI KH. Abdurahman Wahid atau Gusdur. Sejak wafat 30 Desember 2009 lalu, sosok ulama kharismatik NU tersebut masih terus diingat sebagai pembela warga yang terdiskriminasi.

Sangat menarik membaca sebuah artikel yang ditulis oleh Haris Fatwa Dinal Maula, Pegiat Moderasi Beragama Islami Institute, di laman Islami.co, 6 Pebruari 2023. Haris menjelaskan tentang hasil riset Setara Institute for Democracy and Peace yang mempublikasikan laporan tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia periode tahun 2022 yang dilaporkan pada akhir Januari (31/1)

Laporan hasil riset  tersebut salahsatunya menunjukan bahwa Jawa Timur menjadi provinsi paling intoleran nomor satu di Indonesia, menggeser Jawa Barat yang pernah menduduki propinsi intoleran pada tahun2021

Menurut Setara Institute, terdapat dua factor utama yang menjadi pendorong masifnya pelanggaran KBB Jawa Timur, yaitu kuatnya stigma terhadap tradisi agama leluhur dan kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa Timur.

 Sementara itu pergeseran posisi Jawa Barat dari peringkat satu dilatarbelakangi oleh tidak aktifnya organisasi Front Pembela Islam (FPI)

Secara keseluruhan hasil riset Setara terdapat 175 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dengan 333 tindakan sepanjang 2022. Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 dilakukan oleh actor Negara, paling banyak diperbuat oleh pemerintah daerah 47 tindakan, kepolisian 23 tindakan, Satpol-PP 17 tindakan, Institusi pendidikan negeri 14 tindakan, dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah 7 tindakan. Sedangkan pelanggaran lainya sebanyak 165 dilakukan oleh non Negara

Menurut Haris, ada catatan yang menarik dari temuan Setara Institute. Turunnya Jawa Barat ke peringkat dua sebagian besar disebabkan oleh hilangnya peran FPI. Sebelum dibubarkan FPI menyumbang sebagian besar tindakan Intoleransi di Indonesia khususnya di Jawa Barat.

Sedangkan naiknya Jawa Timur ke posisi pertama  disebabkan salahsatunya, oleh dominasi Nahdlatul Ulama. Namun menurut Haris catatan ini bukan menyimpulkan bahwa NU berperan menyumbang aksi intoleransi di Jawa Timur. Namun menurutnya sebagai bahan evaluasi bagi internal NU di Jawa Timur khususnya, untuk menetralisir bentuk fanatisme

Bentuk Fanatisme ini menurut Haris terlihat, misalnya, ketika beberapa oknum NU menolak hadirnya penceramah yang terindikasi radikal, seperti Abdul Somad atau Hanan Attaki. Atau sikap penolakan pembangunan masjid Muhammadiyah di Banyuwangi. Haris mengungkapkan bahwa sikap tersebut sudah menunjukan sikap eksklusif, yaitu tidak menerima atau menutup diri dari pemahaman lain diluar kelompoknya

Di akhir tulisan ini saya sependapat dengan Haris, bahwa di Perayaan Hari lahir satu abad Nahdlatul Ulama, bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi catatan-catatan kecil ini. NU harus semakin berkomitmen untuk menjadi agen perdamaian dan kesejahtraan social. Dan untuk terus menyebarkan semangat inklusif, bukan eksklusif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun