Abstrak
Hukum sebagai alat untuk mengatur pola tingkah laku manusia yang selalu berpedoman pada nilai yang bersumber dari nurani kemanusiaan, keadilan merupakan harapan atau keinginan tertinggi manusia yang dibalut oleh jasad, jiwa, dan perilaku manusia yang dituntun oleh nilai-nilai moral yang mendasari aspek keadilan. Sedangkan Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat Jelas tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Keadilan dan kepastian hukum yang di dahulukan terlebih dahulu adalah keadilan hukum.
Alasan keadilan hukum di dahulukan terlebih dahulu karena keadilan harus seimbang antara setiap orang, tidak memihak golongan tertentu. Setelah  keadilan terpenuhi maka kepastian hukum dapat tercapai sebagaimana mestinya sesuai yang di harapkan oleh masyarakat berbangsa dan bernegara.
PENDAHULUAN
Hukum sebagai alat untuk mengatur pola tingkah laku manusia yang selalu berpedoman pada nilai yang bersumber dari nurani kemanusiaan.keadilan merupakan harapan atau keinginan tertinggi manusia yang dibalut oleh jasad, jiwa, dan perilaku manusia yang dituntun oleh nilai-nilai moral yang mendasari aspek keadilan.
Nilai yang bersumber pada nurani kemanusiaan dan menempati tujuan tertinggi secara filosofis dan etis dalam hukum lazim disebut sebagai keadilan.Keadilan sebagai tujuan hukum tertinggi, tidak dapat di pungkiri jika keadilan itu sendiri memiliki sifat abstrak dan subjektif. keadilan merupakan harapan atau keinginan tertinggi manusia yang dibalut oleh jasad, jiwa, dan perilaku manusia yang dituntun oleh nilai-nilai moral yang mendasari aspek keadilan. Hal ini dapat dari bekerjanya keadilan, maka keadilan berada pada ranah filosofis yang sangat sulit dilihat dirasakan secara sama oleh orang yang berbeda, kecuali jika esensi keadilan itu dikembalikan kepada pribadi masing-masing.
Sifat subjektif dari keadilan dari keadilan bawha, keadilan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang memang memiliki kepentingan atau memang melibatkan diri dalam konteks keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, tidak heran jika si A (misalnya) mengatakan suatu putusan hakim itu adil, belum tentu si Bmengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan si A.Â
Sedangkan Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Ajaran kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut pemikiran ini, hukum tak lain hanya kumpulan aturan.
Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain dari sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.
Dalam literatur klasik di kemukakan antara kepastian hukum dan keadilan tidak dapat di wujudkan sekaligus dalam situasi yang bersamaan. Oleh karena itu Keadilan dan kepastian hukum yang di dahulukan terlebih dahulu adalah keadilan hukum keadilan hukum di dahulukan terlebih dahulu karena keadilan harus seimbang antara setiap orang, tidak memihak golongan tertentu. Setelah  keadilan terpenuhi maka kepastian hukum dapat tercapai sebagaimana mestinya sesuai yang di harapkan oleh masyarakat berbangsa dan bernegara.
KEADILAN HUKUM