Salah satu isi dari Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai desa yakni "pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa,jembatan desa,irigasi desa,pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat".
Fasilitas umum yang seharusnya menjadi fokus utama dalam pemberdayaan karena sangat penting dalam kehidupan keseharian masyarakat.Salah satu jembatan penghubung antar dua desa dan dua kecamatan yaitu desa pantianom kecamatan bojong dan desa kalijambe kecamatan sragi kabupatan pekalongan jawa tengah.Sudah mulai lapuk dan membahayakan pagi para pelintasnya.Jembatan yang dibangun tahun 1974 oleh pabrik gula yang dulunya dimanfaatkan sebagai rel pengangkut tebu ke pabrik gula yang ada di sragi.
Pada tahun 2018 jembatan tersebut sudah di renovasi tetapi sampai saat ini jembatan sudah mulai rusak,kayu sebagai landasan lempenga. besi sudah mulai rapuh dan pada sisi jalan kana. dan kiri bekas bahan aspal juga sudah mulai berlubang dan sangat berbahaya jika melintasinya.Â
Dengan alasan efisien waktu,para masyarakat terpaksa melalui jembatan tersebut,karena jika memutar jalan memerlukan waktu yang cukup lama karena melewati 2 kecamatan yang berbeda.
Selain itu,penerangan jalan yang sangat minim juga sangat berbahaya jika melewati jembatan tersebut pada malam hari.Para masyarakat sekitar berharap pemerintah lebih memperhatiakan sarana dan prasana desa agar aktifitas keseharian masyarakat lebih mudah.