Mohon tunggu...
Nadzifahdurroh Khasanah
Nadzifahdurroh Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Nadzifahdurroh Khasanah [24107030031]

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koperasi Desa Merah Putih : Harapan Baru atau Ancaman Lama Wajah Baru?

11 Juni 2025   17:15 Diperbarui: 11 Juni 2025   17:14 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : ai ChatGPT

Pemerintah Indonesia, melalui inisiatif Presiden RI, meluncurkan program ambisius bertajuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan. Berbasis pada semangat gotong royong dan kekeluargaan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa yang akan dilaunching pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Niat dan gagasan ini patut diapresiasi. Terutama di tengah ketimpangan pembangunan antara desa dan kota, koperasi bisa menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Apalagi, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya koperasi desa untuk memperkuat ketahanan pangan, isu strategis yang semakin krusial di era globalisasi dan krisis iklim.

Namun, sebagaimana banyak inisiatif besar di masa lalu, antusiasme di level atas tidak selalu seiring dengan kepercayaan publik di akar rumput. Hal ini terlihat dari beragam komentar warganet di media sosial yang menyambut program ini dengan nada skeptis, bahkan sinis.

Akun @IamOnlyZero di X misalnya, mengungkapkan kekhawatiran bahwa tanpa audit yang benar dan jujur, koperasi desa bisa menjadi "lahan basah" bagi kepala desa dan jajarannya. Sentimen ini bukan tanpa alasan. Sejak disalurkannya dana desa dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai penyimpangan anggaran cukup sering mencuat ke publik.

Sementara itu, akun @ardiituardot di X menyoroti tumpang tindih kebijakan. Di banyak desa, sudah ada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan berbagai unit usaha seperti simpan-pinjam, jasa wisata, hingga persewaan alat. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, muncul pertanyaan: Apakah ini solusi atau malah duplikasi yang membuat program saling bersinggungan?

Lebih tajam lagi, komentar dari @bakpoyangasli menilai bahwa proyek semacam ini rawan menjadi bancakan karena lebih mementingkan anggaran ketimbang kebijakan yang substansial. Bahkan @terisera35533 meragukan kapabilitas menteri yang memimpin program ini, menyebutkan bahwa tokoh yang ditunjuk "tidak mempunyai keahlian sama sekali di bidangnya". 

Banyak dari kita yang sudah jenuh melihat program-program besar dengan niat mulia yang pada akhirnya gagal karena lemahnya pengawasan. Akun @darbento88 mencatat bahwa "program apa pun itu bagus di awal, tapi setelah jalan pengawasannya lemah", lalu menjadi ladang penyimpangan seperti yang terjadi pada dana desa.

Komentar ini mendapat dukungan dari @BANGSAygSUJUD yang menyerukan agar para menteri benar-benar mengawasi pelaksanaan program melalui jaringannya. Ini adalah seruan agar pejabat tidak hanya hadir saat peresmian, tetapi juga ikut memantau dan menindak jika ada penyalahgunaan anggaran.

Bahkan dalam nada satir, akun @sukmawijaya91 berharap koperasi ini tidak berubah jadi "KU PERASI", plesetan yang mencerminkan harapan sekaligus kekecewaan masyarakat terhadap berbagai inisiatif pemerintah sebelumnya.

Terlepas dari berbagai kritik, penting untuk tidak serta merta menolak program Koperasi Desa Merah Putih. Di tengah kompleksitas birokrasi dan dinamika politik, niat memperkuat ekonomi desa melalui koperasi adalah langkah tepat. Namun, harus diakui bahwa tantangan utamanya adalah pada tahap implementasi dan pengawasan.

Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa tanpa sistem audit yang transparan, pelibatan masyarakat sipil, serta kepemimpinan lokal yang berintegritas, program sebaik apa pun hanya akan menjadi dokumen indah tanpa hasil konkret. Pemerintah pusat perlu menjamin keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap koperasi-koperasi ini.

Di sisi lain, masyarakat pun tidak bisa hanya pasif dan sinis. Partisipasi aktif dalam koperasi, mulai dari menjadi anggota yang kritis hingga mengawal pengelolaan dana, merupakan bagian dari demokrasi ekonomi yang sehat.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejatinya adalah refleksi dari semangat UUD 1945: membangun ekonomi dengan semangat gotong royong. Namun, tanpa integritas dalam pelaksanaan, program ini bisa saja berubah dari simbol kemajuan menjadi sarang masalah baru.

Kita semua pemerintah, aparat, masyarakat, dan media punya peran penting dalam memastikan koperasi ini bukan hanya nama, tetapi benar-benar menjadi wadah kesejahteraan rakyat desa. Sebab jika gagal, bukan hanya uang yang hilang, tapi juga harapan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun